Parlemen
10 Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda Provinsi Maluku

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-DPRD Provinsi Maluku, menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan Propemperda Tahun 2022 dan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku.
Rapat tersebut di pimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, di ruang rapat paripurna, Rabu (8/3/2022). Ranperda yang ditetapkan atas usulan inisiatif DPRD Provinsi Maluku 4 buah dan 6 buah Ranperda usul dari Pemerintah Provinsi Maluku.
Ranperda yang ditetapkan, yakni Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ranperda tentang pembangunan kepemidaan. Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil. Ranperda tentang pusat distribusi Provinsi di Provinsi Maluku. Ranperda tentang rancangan umum energi Daerah Provinsi Maluku. Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Ranperda tentang penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha. Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu.
“Apakah setuju 10 Ranperda ditetapkan Perda. Apakah setuju, 10 Ranperda mendapat persetujuan DPRD Provinsi Maluku, “tanya kepada anggota DPRD Provinsi Maluku
Tampak sejumlah anggota DPRD Provinsi Maluku mengikuti rapat paripurna secara luring maupun daring. (DM-01)
