Politik
Problematika DOB Diantara Tantangan dan Harapan, Ini Penjelasan Wattiheluw

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Suara pemekaran calon Daerah Otonom Baru (DOB) mulai terdengar lagi, setelah ada harapan ditingkat nasional dan lokal. Terakhir DPW PKB Maluku, gelar diskusi masih perlukah pemekaran ?
“Meskipun tidak semudah apa yang dibayangkan dan selalu hangat dipercakapkan serta dipertanyakan banyak orang diruang publik,”kata Sekretaris Konsorsium Lease, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (8/4).
Selaku pemerhati sekaligus sebagai salah satu pelaku, dia mengatakan, bahwa soal perjuangan pemekaran satu wilayah menjadi Daerah Otanomi Baru, apakah status Kabupaten, Kota, Provinsi pada dasarnya memiliki problema yang sama. Menurut mantan anggota DPRD Maluku itu, hadirnya Forkonas Percepatan Pembentukan DOB se Indonesia yang akan dilantik pada tgl 9 April 2021 di Jakarta. “Kehadiran forum ini membawa harapan baru bagi 13 calon DOB di Maluku, maupun di Prov lain, minimal bisa tahu problema calon DOB dan solusinya,”ingatnya.
Namun, Dosen STIA Said Perintah Masohi menilai, di Maluku terdorong dengan dukungan moril maupun politik dari DPW PKB dengan dilaksankan diskusi Webiner 7 April 2021, bertema Masih Perlukah Pemekaran?, demikian juga dengan gagasan rumah aspirasi perjuangan DOB.”Apa yang dimaksud dengan problema calon DOB ?, tidak lain adalah masalah-masalah yang masih menjadi problematika dari perjuangan calon DOB yang harus dipecahkan dan diselesaikan,”jelasnya.
Untuk menjelaskan problema perjuangan calon DOB, dia mencontohkan, akan dikemukakan proses perjuangan pemekaran Kepulauan Lease, kiranya bisa merepresentasikan misi ke 13 calon DOB di Maluku,”harapnya.
Misi perjuangan Pemekaran Kepulauan Lease tidak lain adalah upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, mengurai/memotong rentang kendali, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, upaya mempercepat kesejahateraan masyarakat serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Konsep Perjuangan Kepulauan Lease sebagai salah satu calon DOB Kota Kepulauan Leasa, telah memenuhi syarat meliputi; syarat administratif yaitu dukungan, syarat fisik adminstrasi ada 4 Kecamatan, dengan luas luas wilayah 1.349,22 km2, demikian syarat teknis, jumlah penduduk 71.010 jiwa, kemampuan ekonomi, kemampun keuangan dan kemampuan potensi daerah (buku kajian pembentukan pemekaran 2014). Konsep ini sejalan sabagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Kehendak pemekaran Kepulauan Lease didukung oleh masyarakat di Negeri-Negeri di ketiga Pulau, jika dipersenkan kurang lebih sekitar 60 persen, hal ini dibuktikan dengan dukungan tandatangan masyarakat orang perorang maupun lembaga-lembaga sosial kemasyarkatan yang ada dinegeri.
Agar publik tahu dan lebih khusus publik dari ketiga Pulau ( Saparua, Haruku, Nusalaut) sekaligus sebagai reevaluasi perjuangan CDOB. Jika ditelusuri setidaknya terdapat 4 problema perjuangan CDOB Kota Kep Lease antara lain.
Pertama, sepanjang proses perjuangan tercatat sedikit sekali bahkan sunyi para tokoh daerah mulai dari politisi, akademisi, pengamat, ikut menyuarakan perjuangan Pemekaran Kota Kep Lease, padahal ketiga Pulau ini memiliki SDM yang mumpuni dan tersebar dimana-mana, kondisi ini sangat kontradiksi dengan keinginan masyarakat di negeri-negeri pada umumnya mendukung pemekaran.
Kedua, dukungan politik khusus 5 orang anggota DPRD Kab Malteng yang berasal wilayah pulau Saparua, Haruku, Nusalaut, tercatat sepanjang DPRD dua periode ( 2009/2014-2014/2019) tidak satupun anggota DPRD menyatakan sikap mendukung proses Pemekaran apakah via media cetak maupun medsos (0%). Boleh jadi kondisi sama dimana anggota dari Daerah asal CDOB yang berproses di Kab Maluku Tengah (Serut Raya, Banda, Jasirah) juga demikian tidak bersuara, lalu bagaiman dengan lembaga DPRDnya ?
Ketiga, pemerintah Daerah Kab Malteng nampaknya belum rela untuk memekarkan 3 pulau menjadi satu daerah Otomomi Baru, ditandai dangan tidak/belum ada respon untuk persetujuaj bersama Bupati dan DPRD Malteng sebagai Kab Induk, yang ada hanya Pemberian Harapan Palsu (PHP).
Keempat, bersamaan dengan itu Pempus memberlakukan moratorium hingga kini, sehingga tidak salah ada 413 calon DOB di Indonesia yang telah berproses terpasung Moratorium/penghentian, termasuk 13 calon DOB dari Maluku.
Nurhuda Saiful ketua PORKANAS PP (dalam diskusi webiner PKB 2021) bahwa penyelesaian masalah calon DOB kedepan adalah dengan pendekatan Top Down artinya Pempus perlu diajak untuk bicara hal-hal positif tentang pemekaran, kurangi pendekatan Botom Up dengan cara-cara mobilisasi masa. Untuk itu narasi yang harus dibangun adalah “MORATORIUM PARSIAL perlu dibuka”
Disadari bahwa Perjuangan Pemekaran Kep. Lease bukan tanpa alasan, ketiga Pulau ini dalam prespektif historis, potensi SDM, potensi SDA sangat tersedia dan tidak menutup kemungkinan Dearah ini menjadi satu Kota “Destinasi Wisata Baru” jika ketiga Pelau ini dimekarkan.
Alasan lain Perjuangan pemekaran sebagai tindak lanjut hasil Survei dan Kajian BAPPEDA Pemprov Maluku tahun 2000 tentang Pembentukan Kab SBT, SBB serta Kab Rempah. Dua calon yaitu Kab SBT dan SBB telah dimekarkan tahun 2003, karena kegigihan dan semangat perjuangan Para Tokoh-Tokoh mareka.
Upaya Konsursium Lease untuk memenuhi syarat formal maka pada 9 Juni 2015 menyerahkan dokumen pemekaran calon DOB Kota Kep. Lease dalam Sidang Paripurna DPRD Kab Maluku Tengah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD. Harapannya agar DPRD Kab Malteng dapat menindak lanjuti sesuai mekanisme, namun harapan itu tidak terujud, artinya peluang lahirnya Keputusan Bersama DPRD dengan Bupati semakin pudar, tanpa ada alasan. Demikian terhadap Pemda Kab Malteng, Konsorsium telah menyurati surat demi surat, namun tidak ditanggapi.
“Perbedaan pandangan soal pemekaran pasti terjadi dan ini fakta, kita harus meneriman fakta ini, asalkan Pemda Kab atau siapa saja dapat memberikan argumen yang rasional dan akademik. Memang perjuangan Pemekaran Satu Daerah Otonomi Baru ( Kab/Kota/Prov) sangat beririsan dengan Politik, maksudnya kepentingan politik dan gesekannya sampai pada tingkat Negeri,”jelasnya.
Suara bersama Konsursium Lease, Konsorsium Seram Utara Raya, Konsorsium Jazirah Leihitu, Konsorsium Kep Banda serta 9 Konsursium lainnya. Akhirnya pada pada tgi 1 Juni 2015 lewat Paripurna DPRD Prov Maluku yang juga dihadiri Ketua DPRD Kab Malteng, Komisi A DPRD Kab Malteng.
Dia menuturkan,DPRD Prov Maluku bersama Gubernur Maluku telah menyetujui 13 calon DOB dengan Keputusan Bersama bernomor 15 Tahun 2015 dan 126 ¹tahun 2015 tentang Penetepan 13 calon DOB Daerah Persiapan. Ke 13 calon DOB sudah diproses oleh Pemprov di Pempus sebelumnya, meskipun masih ada kekurangan, karena itu diperlukan perhatian serta dorongan Pemda Prov maupun Kab/Kota masing-masing.
Semakin yakin lagi ketika Bupati Malteng sebagai salah satu Bupati ikut pada4 Oktober 2016 telah mendatangini Nota Kesepakatan Bersama Antara Komite I DPD RI, tentang Pembentukan DOB harus diproses, yaitu calon DOB Seram Utara Raya, calon DOB Jasirah Leihitu , calon DOB Kota Kep.Lease, dan calon DOB Daerah Kusus Banda.
“Kita tidak akan berhenti sampai disina saja, akan tapi kita masih memiliki harapan baru, dari Forkonas PP calon DOB untuk mendorong Pempus agar bisa mencabut Moratoruim atau memberlakukan “Moratoruim Parsial”,”paparnya.
“Karena itu, ketika Pempus saatnya mencabut Moratorium, maka mari para pemuda, tokoh masyarakat, kaum cerdik pandai dari Kepulauan Lease ( Saparua, Haruku, Nusalaut) sama-sama gandeng tangan, bersura bersama dan bergerak untuk ke ketumu Pemerintah Daerah Kab Malteng, untuk mendapat Surat Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kab sebagai Kab Induk,”pungkasnya. (DM-01)
