Hukum
20 Karyawan belum Terima SHT, Siamiloy Dorong Polisikan Manajer PTPN XIV Awaiya
AMBON,DM.COM,-Sebanyak 20-an karyawan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Awaiya, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, yang memasuki pensiun hingga saat ini belum menerima uang Santunan Hari Tua (SHT) selama 2 tahun.
Padahal, ketika mereka bekerja ada perjanjian yang ditandatangani, yakni perjanjian kerja bersama. “Dalam perjaniain itu pasal 19 sangat jelas. Dalam pasal itu bunyinya, setelah karyawan memasuki pensiun, santunan hari tua harus dibayarkan,”kata salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (10/11/2023).
Ironisnya, kesal dia, ketika para karyawan memasuki pensiun, hingga saat ini belum dibayarkan SHT-nya.”Ini yang sangat disayangkan. Ketika para pensiunan melakukan pertemuan dengan manajer PTPN, agar hak mereka dibayarkan,,namun dengan enteng manajer menjawab belum ada uang,”kesalnya.
Dia berharap, para direksi PTPN XIV Awaiya mendesak manajer, agar segera membayar hak para pensiunan sesuai perjanjian kerja bersama.”Apabila manajer tak kunjung membayar, maka kami tidak segan-segan melaporkan ke aparat penegak hukum. Persoalan ini sering terjadi karyawan ngamuk-ngamuk baru haknya dibayarkan. Ini agar ada efek jera,”tegasnya.(DM-02)