Hukum
272 Warga Terjaring Operasi Yustisi, Ini Kata Walikota
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Kepatuhan warga kota Ambon, terhadap protokol kesehatan Covid-19, masih minim. Buktinya, ketika operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang digelar pemerintah kota Ambon, hingga Senin (21/9) banyak warga terjaring.
Tercatat sebanyak 272 warga yang terjaring. Pelanggar kebanyakan tak mengenakan masker saat berkendaraan dan pelanggaran mengangkut penumpang melebihi aturan PSBB.
Walikota Ambon, Richard Luohenapessy mengatakan, operasi Yustisi yang digelar pihaknya bersama TNI dan Polri, bukan lagi tahap sosialisasi.”Operasi yustisi bukan sosialisasi, tapi implementatif. Jadi bukan teoritis, tapi himbauan,”kata Luohenapessy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (21/9).
Orang pertama di kota Ambon memaparkan, hingga Senin (21/9) sebanyak 272 warga terjaring operasi Yustisi, karena tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan.” Sampai dengan tadi kurang lebih 272 pelanggar. Teridiri dari pelanggaran transportasi dan tidak menggunakan masker,”jelasnya.
Dari 272 pelanggar, sebanyak 62 pelanggar telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.” Selebihnya minggu berikut (pekan depan) sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Ambon, Jumat (2/10). Ini dilaksanakan dalam implementasi Yustisi,”terangnya.
Selanjutnya, kata Louhenapessy, pihaknya melakukan operasi Yustisi jaga jarak bagi warga kota Ambon.”Misalnya restoran dan cefe kita bergerak lakukan operasi Yustisi dalam aspek jaga jarak,”tandasnya.
Dia optimis operasi Yustisi terus digalakan, penyebaran Covid-19, dapat ditekan. “Saya optimis penyebaran Covid-19 dapat di tekan. Apalagi, kesadaran masyarakat cukup tinggi. Perkembangan terakhir terkonfirmasi tidak berkembang naik,”sebutnya.
Karenanya, status penyebaran terus ditekan, sehingga PSBB tidak lagi diterapkan kedepan.”Paling tidak kita kurangi lagi. Kita bergerak dari zona orange ke kuning, sehingga kita pertimbangkan tidak lagi terapkan PSBB. Tapi, kalau kita masih dalam zona orange dan merah PSBB tetap dilakukan ,”pungkasnya.(DM-01)