Connect with us

Hukum

Diduga Monopoli Bisnis Ikan di Banda, Komisi I DPRD Maluku Minta Kapolda Tindak Tegas

Published

on

AMBON,DM.COM,-Komisi I DPRD Provinsi Maluku, meminta Kapolda Maluku, Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, SH, S.I.K, M.Si menindak tegas oknum Pol Airud Polda Maluku, jika terbukti monopoli bisnis ikan dan kelola Cold Storage di Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

“Kami minta Pak Kapolda Maluku dan Kapolres melakukan pengawan dan menindak tegas oknum Polisi yang terbukti melakukan kegiatan dan bisnis diluar tugas dan fungsinya seperti di Banda,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (6/10/2025).

Politisi Partai Hanura ini menilai reformasi Kepolisian harus diterapkan secara menyeluruh hingga ke tingkat daerah. Sebab ia menyoroti masih adanya oknum aparat yang diduga terlibat dalam bisnis perikanan dan pertambangan di sejumlah wilayah di Maluku.

“Reformasi yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, harus benar-benar dijabarkan ke seluruh Indonesia, termasuk di Maluku. Jangan hanya sebatas wacana di pusat,”ingat Sarimanela.

Menurut wakil rakyat dari Dapil Kota Ambon ini, praktik keterlibatan aparat dalam kegiatan bisnis melanggar etika dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.

“Kalau terbukti bermain di sektor bisnis, apalagi di pertambangan atau perikanan, harus diberi sanksi tegas. Hanya dengan begitu kepercayaan masyarakat bisa pulih,” ujarnya

Dia juga menyinggung dugaan adanya aktivitas oknum aparat di wilayah Banda, yang disebut ikut terlibat dalam bisnis pertambangan. Ia mengingatkan agar potensi ekonomi daerah tidak dirusak oleh kepentingan individu.

“Perikanan dan pertambangan itu sektor strategis dan bisa jadi penggerak investasi daerah. Jangan sampai dikotori oleh oknum aparat,” kata dia.

Sarimanela berharap, dengan adanya reformasi menyeluruh, kepolisian di daerah bisa bekerja lebih profesional dan fokus menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa konflik kepentingan.

Sebagaimama diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM
sebelumnya, ditengah sorotan terhadap kinerja oknum Kepolisian, menyusul desakan dilakukan reformasi ditubuh Korps Bhayangkara, salah satu oknum Pol Airud Polda Maluku, berinisial RA, justeru berbuat ulah merusak citra institusi Polri di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

Betapa tidak, RA yang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) diduga mengelola perusahaan Cold Storage di kawasan Parigi, Desa Nusantara, Kecamatan Banda, dilaporkan monopoli pembelian ikan dari warga setempat.

“Selama ini dia (RA) tidak bertugas. Keseharianya sibuk urus Cold Storage dan monopoli pembelian ikan dari warga setempat,”kata salah satu warga Banda, kepada awak media, Minggu (5/10/2025).

Tak hanya itu, lanjut warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan itu, perusahaan Cold Storage yang dikelola RA, diduga keras menabrak aturan. Sebab, perusahaan itu diduga pakai nama anaknya yang belum cukup umur untuk namanya dicatut dalam akte perusahaan.

“Katong dengarnya anaknya punya nama. Tapi dulu mamanya kelola, tapi bisnis sekarang diambil alih RA,”bebernya.

Akibatnya, sebut dia, sikap RA monopoli pembelian ikan dari para nelayan setempat untuk dikelola di Cold Storage, justeru mengecewakan warga setempat. Warga kemudian meminta Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, SH, S.I.K, M.Si memberikan sanksi tegas kepada RA.

“Apalagi, instruksi Pak Kapolri, anggota Polisi dilarang berbisnis, apalagi di saat jam kerja. Jadi dia (RA) diduga lebih banyak kelola bisnis ikan ketimbang utamakan tugas sebagai anggota Kepolisian. Kita harap ada perhatian serius dari Pak Kapolda,”harapnya.

Sementara itu, sebelumnya RA kepada awak media mengaku, bisnis ikan dan kelola Cold Storage milik keluarga. Dia mengaku, hanya mengawasi sementara.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *