Connect with us

Hukum

3 Jaksa Bertugas di Buru Percepat Penetapan Tersangka SPPD Fiktif, Ini Kata Kejati Maluku

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sebanyak 18 Jaksa baru yang dilantik Jaksa Agung Burhanudin beberapa waktu lalu, mulai ditempatkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan cabang negeri (Kecabjari) di Maluku.

Tercatat Kejari Buru, lebih banyak mendapat jatah Jaksa baru, yakni 3 orang. Sementara Kejari lainya hanya mendapat 2 dan 1 Jaksa baru, sesuai kebutuhan.

Ini setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, memberikan pengarahan kepada 18 Jaksa Baru di Kejati Maluku, Rabu (24/9/2025).

Kejari Buru lebih banyak kebagian Jaksa baru karena selama ini Korps Adiyaksa di bumi Bupolo, kekurangan Jaksa penyidik, sehingga menghambat proses penanganan sejumlah kasus termasuk dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar.

Sebab, selama ini dari sekian banyak kasus tindak pidana korupsi, hanya ditangani sendiri Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, sehingga penanganan kasus lainya seperti SPPD fiktif yang sudah naik penyidikan 2023 lalu masih jalan ditempat dan belum ada progres penetapan tersangka.

Atas dasar itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, SH, MH ketika dihubungi terkait penambahan 3 Jaksa di Kejari Buru, bisa mempercepat proses penyidikan sejumlah kasus di Buru, dia mengatakan.

“Iya. Kami harap juga begitu (percepat penyidikan dugaan Tipikor di Kejari Buru),”kata Ardy, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM,
via aplikasi berpesanan, Kamis (25/9/2025).

Untuk diketahui, dokumen penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif oleh Kejari Buru, sudah mandek di meja Jaksa, sejak lama. Sebab, salah satu saksi sekaligus terduga dugaan Tipikor SPPD fiktif, Mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku pada pemilu legislatif dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru Pilkada serentak 2024 lalu.

Akibatnya, penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif yang sudah masuk tahap penyidikan dihentikan 2023 lalu. Namun, pesta demokrasi nasional dan lokal telah usai, Kejari Buru belum bergerak menuntaskan kasus itu dengan menetapkan tersangka.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *