Hukum
30 Pendemo Anarkis Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kapolres MBD

AMBON, DM.COM,-Kepolisian Resort Maluku Barat Daya (Polres MBD) diinformasikan telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam aksi demo brutal di kantor Bupati. Mereka yang ditetapkan tersangka kebanyakan koordinator atau penanggungjawab aksi demo.
Aksi Demo yang dilakukan di kantor Bupati MBD, Rabu (7/12/2022) untuk meminta penjelasan Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach, terkait penahanan mantan Sekda MBD, Alfons Siamiloy, terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, berujung pengrusakan seluruh kaca kantor Bupati MBD.”Sebanyak 30 orang yang Demo telah ditetapkan Polres MBD, sebagai tersangka,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (10/12/2022).
Dia mengaku, mereka yang ditetapkan tersangka kebanyakan koordinator atau penanggungjawab aksi demo.”Padahal, mereka sebelumnya hanya wajib lapor di Polres MBD,”terangnya.
Terpisah, Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (10/12/2022) terkait informasi Polres MBD tetapkan tersangka bagi pendemo, dia mengatakan.” Untuk penanganan aksi anarkis di kantor Bupati MBD, saat ini penanganan hukumnya masih berjalan,”kata Kapolres.
Orang pertama di Polres MBD ini juga menegaskan.”Terhadap massa pendemo yang diamankan, telah dilakukan pemeriksaan dan saat ini dikenakan wajib lapor,”pungkasnya.(DM-01)
