Pemkab Malteng
40 Negeri di Malteng belum Miliki KPN, Ini Penyebabnya


AMBON,DM.COM,-Sebanyak 40 negeri di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) hingga saat ini belum memiliki Kepala Pemerintahan Negeri atau KPN. Banyak faktor yang menyebabkan sejumlah negeri belum memiliki KPN, salah satunya persoalan mata rumah.
40 negeri yang belum punya raja definitif, yakni Haruru, Yainuelo, Rutah, Haya, Teluti Baru, Ulahahan, Wolu, Laha Kaba, Waru, Issu, Messa, Sahulau, Olong, Siatele, Rumahsokat, Wahai, Parigi, Morokay, Aketernate, Seti Mulumet, Seti Bakti, Wailulu, Rumahwey, Leinitu, Titawaai, Aboru, Kariuw, Pelauw, Tial, Ureng, Hila, Hatu, Pulau Ay, Merdeka, Porto, Saparua, Tiouw, Siri Sori Islam, Tuhaha, Ihamahu.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Maluku Tengah, Santrik Witak mengatakan, ada 40 negeri di Kabupaten Maluku Tengah tidak memiliki Kepala Pemerintahan Negeri/raja definitif akibat berbagai permasalahan di internal negeri.
Santrik tidak merinci berapa jumlah negeri adat dan negeri administratif yang tak memiliki raja definitif. Namun, menurutnya, di negeri administratif tidak ada kendala, hanya saja bertepatan dengan Pemilu Legislatif dan Pilkada 2024 sehingga pelantikan belum terlaksana.
“Berbeda dengan negeri adat, permasalahan internal yang terjadi di negeri, di antaranya mata rumah parentah, yakni mata rumah yang berlandaskan hukum adat dan adat istiadat setempat, sejarah, serta pelaksanaan tugas untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di negeri tersebut. Jadi sulit bagi kami untuk melaksanakan proses pelantikan raja definitif apabila permasalahan tersebut belum diselesaikan secara internal,” terangnya melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (20/1/2025).
Terkait hal tersebut, Santrik mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah. Dalam pertemuan tersebut, salah satu hal yang dibahas adalah mengkaji peraturan daerah (perda) negeri dan mengusulkan peraturan tentang pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri/raja secara serentak.
“Saya sudah sampaikan, kalau bisa kita lihat bersama bahwa ini memang perlu. Harus revisi perda negeri, artinya perda negeri harus kita tinjau ulang, dan juga ada perda yang mengatur tentang pemilihan serentak,”pungkasnya.(DM-04)
