Hukum
Dugaan Suap PT Kalwedo, Kejati : Kita Akan Lakukan Penyelidikan !!

AMBON,DM.COM,-Dugaan tindak pidana penyuapan melibatkan mantan Direktir PT Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, disikapi serius pihak Kejaksaan. Buktinya, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dalam waktu dekat melakukan penyelidikan atas tudingan kepada Noach, yang saat ini menjabat Bupati Maluku Barat Daya.
Ini setelah, pihak Kejari Maluku Barat Daya (MBD) menyerahkan sejumlah dokumen yang diserahkan Kimdavits Markus, ketika menggelar aksi demo beberapa waktu lalu. Bukti dokumen yang diserahkan ke pihak Kejati Maluku, yakni “kopor hijau” (tempat uang Rp 500 juta yang dipakai suap) dan sejumlah dokumen surat lainya yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.
Noach, dituding menyuap pihak terkait atas dugaan tindak pidana pengelolaan KMP Marsela, yang dikelola PT Kalwedo, BUMD Kabupaten MBD.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edi Kaban mengatakan, terkait dugaan tindak pidana penyuapan yang melibatkan mantan Direktur PT Kalwedo, pihaknya masih lakukan kajian karena tim Pidsus, saat ini sementara melakukan kegiatan di luar daerah. “Mungkin sekembalinya mereka, kita akan rapatkan dan kaji laporan yang masuk,”kata Kaban, ketika dicegat DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (24/11/2022).
Setelah dikaji, kata dia, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak penyuapan. “Nanti kita lihat. Kita akan lakukan penyelidikan dulu. Kalau ada indikasi tindak pidana dan bukti-bukti yang bisa ditingkatkan ke pemeriksaan lebih lanjut, kami akan informasikan. Tentunya ini butuh waktu,”ingatnya.
Soal tudingan kepada Kejaksaan, ada indikasi “main mata” terkait dugaan tindak pidana penyuapan korupsi PT Kalwedo yang melibatkan mantan Direktur PT Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, dia membantahnya.”Semua dugaan tindak pidana korupsi bukan ”tebang pilih” atau pilih kasih. Tapi, semua perkara yang masuk, kita akan selesaikan secara hukum, sehingga kita tidak melanggar hukum,”tandasnya.
Apalagi, ingat dia, pihaknya menentukan sesuatu dugaan tindak pidana korupsi, sangat selektif. “Kita analisis betul. Kita tidak mengorbankan seseorang. Kita tetap pada koridor hukum, apabila memang tidak bisa dipertanggungjawabkan atas perbuatannya akan kita tindaklanjuti ke tahap-tahap berikutnya,”pungkasnya.(DM-01)
