Connect with us

Parlemen

Tuding Hasanussy Langgar Etik, Watubun : BK Bakal Panggil FAM

Published

on

AMBON,DM.COM,-DPRD Provinsi Maluku, akhirnya menyikapi aksi demonstrasi Front Aksi Mahasiswa atau FAM, terkait dugaan anggota DPRD Provinsi Maluku, Ayu Hasanussy melanggar kode etik. Belum diketahui jenis pelanggaran etik yang dilakukan politisi Partai Berkarya itu.

Namun, lembaga politik itu, bakal memanggil FAM untuk dimintai penjelasan terkait tudingan terhadap Hasanussy, dari daerah pemilihan Kota Ambon itu.”Kita akan meminta Badan Kehormatan (BK) untuk mengundang pihak pelapor, terkait dengan tuduhan yang diarahkan ke Ibu Ayu Hasanussy,”kata Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, kepada awak media, Senin (20/3/2023).

Pernyataan Watubun, menyikapi aksi demostrasi yang dilakukan oleh FAM ketika menggelar aksi di gedung DPRD Maluku, belum lama ini.
Aksi segelintir orang itu mengatasnamakan diri FAM.”Iya terkait tuduhan ke Ibu Ayu Hasanussy. Dan benar ada surat dari FAM itu. Jadi selesai pengawsan pimpinan akan meminta BK untuk mengundang pelapor, “terangnya.

Meski begitu, Watubun yang juga Sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku menilai, aksi yang dilakukan semat-mata untuk menyerang pribadi Hasnussy dan bagian dari penyampaian sebuah pesan yang ingin disampaikan ke publik.

“Saya menganggap demonstrasi itu, dia seperti pesanan begitu; karena saat mereka berteriak-teriak, berorasi menyampaikan salah satu anggota dewan melakukan pelanggaran etika,”tudingnya.

Namun, ingat dia, jika pada saatnya pihaknya meminta FAM agar menyertakan bukti-bukti yang dialamatkan kepada Hasanussy.”DPRD akan rapat secepatnya dan kami akan memanggil para demonstran melalui Badan Kehormatan (BK) untuk menyampaikan bukti-bukti dan fakta sekalipun demonstran berorasi hari itu, kami menganggap itu demontrasi yang tidak tuntas karena mereka cuma datang untuk berorasi kemudian sesudah itu mereka pulang. Padahal DPRD sudah siap untuk menerima, hanya saja sudah bersileweran karena adanya laporan dari FAM Kota Ambon itu terkait dengan surat yang mereka ajukan ke BK DPRD Maluku. Itu yang kemudian tercecer dan diangkat oleh beberapa media, “sebut Watubun.

Apalagi, ingat dia, karena ada upaya pembentukan opini ke publik telah terbentuk, dan menjadi bola liar yang mesti harus disikapi oleh Badan Kehormatan DPRD Maluku.

“Masalah seperti ini kemudian menjadi bola liar, apalagi tuduhan ini kepada seorang politisi, sehingga sebagai pimpinan DPRD kami merasa bertanggungjawab secara politik, hukum dan moral, atas situasi yang terjadi karena ini tuntutannya ke DPRD, maka kita akan melakukan sesuai tahapan dan mekanisme kita akan meminta pertanggungjawaban. Kalau ini benar, maka ini harus dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang jelas, tapi jika ini tidak benar, maka pasti melahirkan fitnah yang keji terhadap seseorang dan ini sudah persoalan nama baik, “tandas Watubun.

Watubun juga minta kepada semua pihak supaya bersabar, karena pihaknya jelas tidak ingin membesarkan apa yang tengah dialamatkan kapada sesama wakil rakyat itu.” Supaya semua pihak bersabar karena betul kita tidak ingin untuk membesar-besarkan masalah tapi kami melihat tanpa ada hujan angin orang kemudian lalu menyampaikan pendapat itu yang menurut kami dia penting untuk mesti kita harus telesuri secara baik,”tandas Koordinator Komisi III ini.

Sebelumnya, Hasanussy ketika dimintai komentarnya soal dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang dialamatkan kepadanya, membantah hal tersebut.
Menurutnya ditengah hasil survey yang menempatkan dirinya pada posisi signifikan, tentu ada upaya untuk mendiskreditkan dirinya.
“Kan teman-teman wartawan bisa tau persis, belakangan ini hasil survey telah menempatkan saya sebagai bakal calon wakil Walikota yang tengah trend naik pada posisi signifikan dan ini tentu berpengaruh pada pembentukan opini yang tidak wajar kepada dirinya, “Unkap Politisi Dapil Kota Ambon dan yang juga sebagai Sekrtaris Komisi III DPRD Maluku ini.

Kendati begitu, dirinya tidak menyebutkan lembaga mana yang sudah dan yang telah melakukan survey tersebut. Hasanussy pun memohon maaf dan meminta kepada awak media supaya tidak membesar-besarkan pembentukan opini ketidakwajaran itu.

Sebagaimana diketahui, FAM Kota Ambon, mengajukan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku tentang dugaan pelanggaran norma kesusilaan, kode etik dan tata tertib,” ujar Koordinator lapangan FAM Mahu, melalui surat yang ditujukan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku.

Menurut Mahu, aksi ini dilakukan sebagai bagian dari masyarakat yang peduli dan konsern terhadap masalah-masalah sosial, penegakan hukum yang fair serta penegakkan citra dan marwah lembaga DPRD Provinsi Maluku.

FAM juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku agar melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan baik, cepat dan jelas, agar masalah ini diselesaikan secara serius.

“Kami meminta Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku untuk membentuk tim independen dalam mengawal proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang dinilai telah melanggar norma hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 (pasal 3 ayat 1, pasal 9 dan pasal 13-14), pasal 284 KUHP, inilah yang menjadi penguatan dari kami selaku agen publik dalam menilai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang sekaligus tatanan hukum yang ada di negara Indonesia ini,” papar Mahu.

Mahu menegaskan, sebagai agen publik, pihaknya meminta Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku agar secepatnya memanggil anggota DPRD yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan memberikan pembuktian secara publik agar citra dan nama baik kelembagaan DPRD tidak tercoreng sebagaimana yang telah tercatat dalam kode etik anggota DPRD Tersebut.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *