Connect with us

Hukum

Tipikor ADD-DD Makariki & Tamilouw Mandek di Kejati, LIAN : Kita Minta Atensi Kejagung

Published

on

AMBON,DM.COM,-Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) Negeri Makariki dan Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan sejumlah bukti sesuai aturan main.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan. Akibatnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta turun tangan.

Karena itu, Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Aset Negara, Fredi Tamaela, meminta Momerandum of Understanding (MoU) APIP ( Aparat Penegak Intern Pemerintah) 2017 lalu antara Kepolisian, Kejaksaan hingga Inspektorat dengan Kejagung, perlu di tinjau kembali.” Terdapat indikasi penyalagunaan kekuasaan dan sarang korupsi,”tandas Tamaela, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (28/4/2023).

Hal ini, terang dia, hasil temuan dugaan kasus ADD-DD di Negeri Makariki dan Negeri Tamilouw, sudah di uji petik 2018 dan 2019 lalu di desa oleh LIAN.”Nah, kita sudah lapor ke Kejati Maluku dan sudah ditelaah kasus tersebut di Kejati Maluku, kemudian dilimpahkan ke Kejari Masohi. Namun, hingga sekarang tidak jelas,”tuturnya.

Dia mengaku, dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Negeri Makariki dan Negeri Tamilouw, diperkirakan kegurian negara sekitar Rp 4 miliar.”Kasus ini sudah dilimpahkan dari Kejari Masohi ke Inspektorat, namun kasus itu hilang ditengah jalan. Hal tersebut perlu mendapat perhatian dari Kejagung RI,”tegasnya.

Padahal, ingat bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku dari Dapil Kota Ambon dari Partai Kebangkitan Nusantara ini, dugaan kasus ADD-DD Tamilouw sudah diserahkan oleh lembaga investigasi aset negara tahun 2019 lalu yang terima langsung Wakajati, Pidsus dan Ass Intel Kejati Maluku.

Begitu juga dengan dugaan Tipikor Negeri Makariki, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti dan diserhakan langsung kepada Kajati dan Wakajati Maluku 2019 lalu. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *