Connect with us

Hukum

Warga Pasinalo Ditahan Polisi Kuasai Senpi Ilegal, Besok Anggota Dewan SBB Diperiksa

Published

on

AMBON, DM.COM,-Meski senjata api atau Senpi digunakan untuk berburu binatang liar, namun warga yang menguasai Senpi jika kedapatan akan diproses sesuai aturan main. Bahkan, ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Ini setelah Dirkrimum Polda Maluku, menahan salah satu warga yang menguasai atau menggunakan  Senpi jenis Laras panjang tipe AK-47.

Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, mengatakan, pemegang Senpi  berinisial MW (62) adalah warga Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diamankan personil Buser Polda Maluku pada Kamis (11/05/2023).

Diakui, MW  diamankan dirumahnya dengan barang bukti Senpi jenis AK-47 dan satu buah tas tersimpan amunisi atau peluru sebanyak 43 butir.Akibatnya,  warga Pasinalo itu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah menguasai, menyimpan, menggunakan Senpi.”Ini senjata masih aktif dan biasa digunakan oleh yang bersangkutan  untuk berburu binatang liar, “ujarnya, ketika memberikan keterangan pers di Polda Maluku, Selasa (16/5/2023).

Diakui, penangkapan terhadap pemegang Senpi membuktikan bahwa di daerah ini masih ada beberapa Senpi yang disimpan oleh masyarakat. Apalagi, ingat dia,  sesuai pengakuan tersangka, senjata tersebut sudah disimpan selama 3 tahun dan digunakan menembak binatang liar.

Meski begitu, setiap warga negara yang memiliki Senpi, harus memiliki ijin. Namun,  karena tersangka tidak memiliki ijin,  dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Selain itu Dirkrimum menjelaskan, pihaknya sementara mengembangkan kepemilikan Senpi tersebut dan sudah meminta keterangan beberapa saksi

Soal, ada keterlibatan salah satu anggota DPRD SBB terkait kepemilikan Senpi tersebut, dia mengaku. “Saat ini kita sudah membuat pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk meminta keterangan terkait keterangan yang diberikan oleh tersangka. Direncanakan besok yang disangkakan sebagai pemilik Senpi AK 47 tersebut akan segera diperiksa,”terangnya

Tak hanya disitu, informasi yang beredar saat penangkapan ada senjata rakitan yang diamankan, dia membantah,”Tidak ada rakitan yang diamankan, pada waktu kita amankan disana. Hanya Senpi ini saja yang kita amankan. Memang informasi awal yang bersangkutan memiliki senjata rakitan, tetapi kita tidak temukan disitu,”sebutnya.

Untuk itu, dia  menghimbau kepada masyarakat jika memiliki atau menyimpan Senpi agar  menyerahkan kepada aparat keamanan.”Namun, jika khawatir akan diproses, Penyerahan Senpi  bisa melalui aparat desa. Kita  sangat memberikan apresiasi bagi  masyarakat yang  secara sukarela mau menyerahkan Senpi,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *