Hukum
Kadispora : Penggunaan Rp 2 Miliar Oleh Kwarda Pramuka Maluku, Tak Fiktif


AMBON,DM.COM,-Kadis Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Maluku, Sandi Wattimena menegaskan, alokasi dana hibah senilai Rp 2 miliar, kepada Kwarda Pramuka Provinsi Maluku, tidak fiktif karena disertai bukti-bukti kegiatan Pramuka di kabupaten/kota di Maluku dan sejumlah provinsi.
“Soal penyaluran dan hibah dari Dispora kepada Kwarda Pramuka Maluku, perlu saya sampaikan bahwa, penggunaan dana hibah ke Kwarda Pramuka tahun 2022, senilai Rp 2 miliar bukan Rp 2,5 miliar. Dana itu dicairkan 4 tahap. Jadi tidak fiktif,”tegas Wattimena, kepada awak media, Sabtu (22/7/2023).
Penegasan Wattimena sekaligus menepis tudingan Ketua dan Bendahara Kwarda Maluku, melakukan pertangungjawaban fiktif dari alokasi Rp 2,5 miliar.
Kandidat kuat Wallikota Ambon periode 2024-2029 ini mengaku, penggunaan dana hibah itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kwarda Pramuka Maluku. Dijelaskan, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pihaknya sebagai instansi teknis yang menangani adalah penggunaan dana hibah.
“Soal isu bahwa Ketua dan Bendahara Kwarda Pramuka Maluku, membuat laporan fiktif, itu tidak benar. Dan laporannya semuanya ada. Jadi laporan 4 tahapan semuanya ada. Dan semuanya sudah masuk dalam laporan ketika audit BPK. Hasilnya khan Pemprov Maluku meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)”jelasnya.
Terkait dengan isu bahwa laporan fiktif, dirinya tidak tahu informasinya dari mana. Namun, ingat dia, Kwarda Pramuka Maluku, sudah menyampaikan laporan pertangungjawaban kepada pihaknya. “Katanya informasi beredar tidak ada kegiatan juga tidak betul. Karena Kwarda itu, kegiatan 2022 lalu, cukup banyak. Pramuka ada ke Rangunan ke Palembang, ke Sumatera Utara, Sulawesi Utara. Selain itu, ada kegiatan di kabupaten/kota juga. Tentu kegiatan itu banyak yang ikut. Apalagi ini Pramuka. Kalau kegiatan diikuti rombongan yang membutuhkan dana tak sedikit. Terkait hal itu tidak benar karena ada laporan pertangungjawabanya,”tandasnya.
“Kalau soal lain-lain saya tidak tahu. Kalau ada tendensi yang lain, saya tidak tahu. Tapi pada intinya, kegiatan Kwarda Pramuka 2022 lalu, sangat banyak. Tapi detailnya, nanti dengan Kwarda Pramuka. Bisa dengan Bendahara Kwarda, atau dengan bidang-bidang lainya yang menjalankan kegiatan ini,”ingatnya.
Apakah alokasi dana hibah kepada Kwarda Pramuka Maluku, jaman Kadispora sebelumnya, mengaku, setahu dirinya pada kepemimpinan Kadis Dispora Maluku sebelumnya ada dana hibah kepada Kwarda Maluku. “Jadi yang benar dana hibah ke Kwarda Pramuka Maluku itu Rp 2 miliar, bukan Rp 2,5 miliar. Jadi cair 4 tahap itu masing-masing Rp 500 juta. Jadi kegiatan banyak. Fiktif apabila tidak ada kegiatan,”sebutnya.
Soal kemungkinan dipanggil pihak Kejati Maluku, klarifikasi penggunaan dana hibah Kwarda Maluku, dia mengaku.”Pada prinsipnya kami siap saja. Saya mencontohkan, KONI juga isu Rp 11 miliar lebih tapi kita jelaskan dengan baik. Jadi buat apa kita takut. Kecuali kita tidak buat apa-apa. Jadi anggaran itu semua masuk di rekening penerima hibah. Satu rupiah pun kita tidak pegang,”ujarnya.
Tak hanya itu, soal kemungkinan akan diundang Komisi IV DPRD Provinsi Maluku untuk meluruskan dugaan pertangungjawaban fiktif, Kwarda Maluku.”Sampai saat ini tidak ada. Artinya, tidak ada undangan meluruskan pemberitaan terkait ini,,”katanya.
Karena itu, Wattimena mengigatkan, setiap pemberitaan media mesti di kroscek. Apalagi, dituding lakukan pertangungjawaban fiktif.”Wah, itu ngeri. Apalagi Rp 2 miliar. Mesti ada cek and ricek, jangan publikasi begitu saja. Jadi kros cek ke Kwarda sebagai pengguna anggaran hibah. Nah, kalau bilang fiktif, ini Rp 2 miliar. Tidak masuk akal, kalau dana sebesar itu tidak ada kegiatan. Mari kita berpikir realistis lah. Jangan ada konstalasi politik lalu tuding orang macam-macam,”pungkasnya.(DM-01)