Parlemen
Pemprov Tak Hadiri Rapat LPJ, DPRD Maluku Kembali Konsultasi dengan Kemendagri

AMBON,DM.COM,-Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, diketahui tidak menghadiri undangan rapat komisi dan badan anggaran di DPRD Provinsi Maluku untuk membahas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Permprov tahun 2022.
Belum diketahui alasan, para pimpinan OPD tidak menghadiri undangan rapat lembaga politik itu. Informasi yang beredar mereka dilarang menghadiri rapat di dewan setelah dilarang Sekda. Akibatnya, rapat evaluasi LPJ 2022 tak jalan.
Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Maluku, beberapa waktu lalu mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk konsultasi terkait pimpinan OPD tak menghadiri rapat LPJ.
Tak hanya itu, Kamis (27/7/2023) konsultasi terus dilakukan dengan Kemendagri sebelum lembaga politik itu bersikap. “Kita baru saja rapat virtual dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Rapat itu dihadiri seluruh pimpinan dewan dan Ketua Fraksi serta ketua komisi, dalam rangka konsultasi hasil konsultasi sebelumnya yang dilakukan di Jakarta atas kondisi yang kita hadapi berkaitan dengan LPJ Tahun Anggaran 2022,”kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut, kepada awak media, Kamis (27/7/2023).
Saat rapat, kata dia, pihaknya menyampaikan telah sampaikan bahwa, hari ini dewan akan mengirimkan surat kepada tim anggaran Pemprov Maluku untuk menggagendakan rapat pembahasan infentarisasi masalah badan anggaran tim anggaran Pemprov Maluku di 1 Agustus 2023.
“Rapat itu adalah untuk memastikan bahwa mendengarkan Pemprov atas inventarisasi masalah yang telah diserahkan DPRD atau telah dikirim oleh DPRD kepada tim anggaran Pemprov,”terang politisi Partai Gerindra dari daerah pemilihan KKT-MBD.
Ketika disinggung, jika undangan rapat 1 Agustus 2023 mendatang, tidak ada tim anggaran Pemprov Maluku yang hadir, maka DPRD Maluku akan melanjutkan dengan rapat paripurna dengan sikap fraksi-fraksi. “Jadi direncanakan 3 Agustus 2023, sebelum batas waktu paling akhir yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri,”pungkasnya.(DM-01)