Connect with us

Hukum

Diduga UK & Honor Bawaslu Kabupaten-Kota di Korupsi, Bawaslu Maluku : Tak Benar !!

Published

on

AMBON,DM.COM,-Diduga uang kehormatan (UK) dan berbagai honor dari Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se Maluku di korupsi oleh Bawaslu Provinsi Maluku. Pasalnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan Bawaslu Kabupaten/Kota se Maluku, pada 15 Agustus 2023 lalu mereka belum menerima UK dan berbagai honor tersebut.

“Kami menduga UK dan berbagai honor yang harus diterima oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se Maluku di korupsi oleh Bawaslu Provinsi Maluku, “ujar sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (17/8/2023) di Ambon.

Menurutnya, UK dan berbagai honor yang harus diterima oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut jumlahnya mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Tidak ada itikad baik dari Bawaslu Provinsi Maluku, melalui pihak Sekretariatnya untuk segera menuntaskan UK dan berbagai honor tersebut, dimana diperoleh jawaban yang tak pasti.

“Seperti dijanjikan akan dibayarkan pada minggu pertama di bulan Agustus 2023. Bahkan dalam perkembangannya dijanjikan akan di bayarkan pada bulan September 2023. Tentu sesuatu yang memperhatinkan,”ungkapnya.

Dikatakannya, jika demikian faktanya lembaga yang berwenang diminta untuk mengaudit anggaran Bawaslu Provinsi Maluku, yang dikelola oleh pihak Sekretariat Bawaslu Provinsi Maluku.” Sehingga jika itu terjadi dugaan korupsi, maka perlu diserahkan ke aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon untuk dituntaskan sebagai suatu perbuatan korupsi yang merugikan negara,”harapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Maluku, Subair, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (17/8/2023) membantah, kalau dana UK dan honor Bawaslu Kabupaten dan kota dikorupsi.”Tidak benar. Dan saya baru dengar dari DINAMIKAMALUKU.COM ini kalau ada dugaan itu. Tapi terima kasih atas konfirmasinya,”kata Subair.

Diakui, masalah UK itu berlaku sama di seluruh Indonesia. Bawaslu RI menganggarkan UK hanya 6 bulan ditambah 2 bulan untuk gaji 13 dan THR, sesuai dengan persetujuan Kemenkeu,”jelas Subair.

Dia mengaku, dalam Perencanaannya, UK akan ditambahkan melalui dana ABT (anggaran biaya tambahan) pada semester kedua tahun 2023. “Tetapi sampai hari ini prosesnya masih berjalan di Kemenkeu. Jadi masalah ini bukan hanya di Maluku, dan bukan hanya di Kabupaten dan Kota tapi juga di Provinsi,”tandasnya.

Sementara untuk honor-honor seperti pokja DPT ada yang sudah dibayarkan 2 bulan. Sisa 1 bulan menunggu pencairan berikutnya (TUP) karena Bawaslu Maluku pada tahun 2023 terkena sanksi pencairan 50 persen dari KPKN Maluku akibat ketidakdisiplinan Bawaslu Kabupaten dan Kota menyampaikan laporan keuangan yang telah dilaksanakan.

“Honor Gakkumdu pun telah dibayarkan 3 bulan meskipun SKnya berlaku setahun. Hal itu dikarenakan dalam regulasi Kemenkeu masa kerja pokja maksimal 3 bulan. Problem regulasi ini pun sementara berproses antara Bawaslu, Polri, Kejagung dan Kemenkeu,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *