Connect with us

Hukum

GMKI Curiga Matt Dijegal Kembali Merebut Kursi Pj Bupati Malteng

Published

on

AMBON,DM.COM,-Pencopotan Kadis PUPR Provinsi Maluku, DR Muhamat Marasabessy, SP, ST, M.Tech oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, kembali disoroti sejumlah pihak. Ini setelah pencopotan Marasabessy yang juga Penjabat Bupati Maluku Tengah, “tabrak” aturan main.

Bahkan, kali ini pencopotan Marasabessy, diduga keras ada upaya penjegalan perebutan kursi Penjabat Bupati Malteng, ketimbang persoalan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, menilai pencopotan Marasabessy, cacat hukum karena Gubernur Maluku dan terkesan dipaksakan serta bernuansa politik karena dugaan manipulasi NIP.

“Selain diduga adanya cacat hukum dalam proses pengambilan keputusan, adanya faktor kepentingan menjegal langkah Pak Mat (sapaan akrab Marasabessy) untuk kembali melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan sebagai Pj Bupati Maluku Tengah juga didengungkan, “kata Koordinator Wilayah XI GMKI Maluku, Miraldo A. Andries, SH, sesuai keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (19/8/2023).

Andries yang juga Praktisi Hukum ini pun angkat suara dan mempertanyakan dasar hukum pencopotan tersebut. Menurutnya, keputusan yang dilakukan oleh Gubernur Maluku, dinilai banyak cacat Hukum baik yang bersifat Formil maupun Materiil.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Jo. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN menyebutkan dengan jelas bahwa Pemberhentian seseorang dari Jabatan Pimpinan Tinggi itu dapat dilakukan, apabila Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan,”paparnya.

Mestinya, harap dia, tentunya kemudian perlu dibuktikan oleh PPK sebelum dilakukannya pergantian, kalau tidak maka Keputusan tersebut dipastikan Cacat Hukum.

“Saya rasa Gubernur Maluku, harus mampu mempertanggungjawabkan keputusan yang telah diambil. Keputusan tersebut harus benar-benar merujuk pada aturan, prosedur dan tentunya asas-asas umum pemerintahan yang baik. Adalah fatal apabila keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah hanya berdasarkan tendensius dan kepentingan politis semata,”tandasnya.

Lebih lanjut, dia juga mendukung langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Marasabessy dengan mengajukan keberatan terhadap keputusan Gubernur Maluku tersebut kepada KASN untuk kemudian ditindaklanjut.

Ia juga menambahkan apabila Marasabessy masih merasa tidak puas tentunya dapat mengajukan Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Birokrasi ini punya aturan mainnya sendiri, jangan juga kemudian seorang Pimpinan itu merasa super power dengan jabatan yang dimiliki sehingga bisa dengan seenak hati melakukan pergantian, tergantung “mood”. Ini merupakan contoh yang tidak patut ditiru,”pungkasnya.

Apalagi, tambah dia, dirinya sengaja sampaikan karena memang melihat adanya proses penunjukan Plt Kadis PUPR Maluku, Ismail Usemahu yang baru ditunjuk beberapa waktu lalu dan kemudian sekarang sudah ada penunjukan Nurul Sopalauw sebagai Plh Kadis PUPR Maluku, sangat janggal dalam sisistim pemerintahan. (DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *