Connect with us

Politik

Tunda Paripurna KUA-PPAS, DPRD KKT Harap Pemda Bayar ADD & TPP

Published

on

AMBON,DM.COM,-DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), berharap Pemerintah Kabupaten setempat segera menindaklanjuti surat rekomendasi lembaga politik itu. Pasalnya, hingga kini Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum terbayarkan.

Ini setelah sikap lembaga politik itu menunda rapat paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024
APBD Rabu (23/8/2023) karena Pemda KKT belum juga menindaklanjuti surat dewan untuk segera membayar ADD dan TPP.

Ketua DPRD KKT, Deny Darling, mengatakan, sidang paripurna yang ditunda agar memberikan warning kepada Pemda untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi DPRD.

“Jadi yang sebenarnya terkait dengan rekomendasi DPRD untuk realisasi anggaran ADD dan TPP itu seharusnya tanggal 20 kemarin bulan Agustus ini sudah seharusnya terealisasi anggarannya. Nah, ini yang membuat DPRD kecewa,”kata Darling, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (24/8/2023).

Politisi Partai Demokrat ini mengaku, sikap dewan untuk lakukan yang terbaik bagi rakyat.”Kita inginkan kerja sama baik antara DPRD maupun pemerintah kabupaten kepulauan Tanimbar untuk kesejateraan masyarakat Tanimbar,”tegasnya.

Karena saat ini, sebut dia, ADD segera di cairkan agar aparat desa menjalankan roda pemerintahan di desa dengan baik. ” Jangan lagi ada kepentingan sepihak kemudian mengorbankan masyarakat yang lemah dan paripurna kemarin adalah lanjutan dari hasil tanggal 15 kemarin,”terangnya.

Padahal, ingat dia, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, realisasi ADD itu seharusnya realisasi medio Agustus 2023 itu mestinya sudah mencapai 80 persen, tetapi pemerintah daerah realisasi anggaran ADD itu perbulan Agustus ini baru mencapai 20 persen.

“Ini kan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, realisasi anggaran tahap pertama itu seharusnya 40 persen itu tahap pertama dan tahap kedua sama juga 40 persen dan tahap ketiga adalah 20 persen,”paparnya.

Namun, ingat dia, di Tanimbar sekarang baru saja tahap pertama mencapai 20 persen dan 20 persen belum di realisasikan. “DPRD telah merekomendasikan dan Pemda sudah menyanggupi pada rapat bersama pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu akan merealisaskan 20 persen pada besoknya tanggal 16 Agustus ini. Tapi saat di sampaikan KUA dan PPAS hendak di sampaikan paripurna KUA-PPAS rekomendasi itu belum di tindak lanjuti terkait dengan ADD, TPP dan juga gaji P3K dan ada juga beberapa rekomendasi lainnya yang belum di realisasikan,”paparnya.

Tak hanya itu, soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang sudah mendapatkan SK dari tahun 2022 lalu, sudah mengabdi dari Januari 2023 hingga bulan Agustus 2023 itu hak haknya semuanya ada di BPKAD.

“DPRD sudah konfirmasi ke SKPD dan SKPD sudah menyampaikan usulan tetapi prosesnya semua ada di BPKAD baik itu SPM maupun SP2D,”ingatnya

“Terhadap hal ini, kami DPRD berkeberatan agar menindak lanjuti KUA danPPAS sampai dengan di realisasikanya pelayanan publik terkait dengan hal itu gaji P3K, ADD semuanya sesuai dengan rekomendasi DPRD karna itu menyangkut dengan pelayanan publik,”sambungnya.

Karenanya, DPRD berharap untuk segera realisasikan anggaran ADD dan TPP dan juga hak-hak yang lainnya.” Sesuai informasi bawah terkait TPP ada beberapa SKPD yang belum selesikan data mereka, tapi banyak desa yang sudah melakukan asustensi untuk nantinya melakukan pencairan,”pungkasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *