Connect with us

Hukum

Aneh, Lapor Korupsi di Poltek, Dibentak Palapia, Siahaya : Saya Surati Kajati Maluku, Minta Dicopot !!

Published

on

AMBON,DM.COM,-Laporan dugaan tindak pidana korupsi, mesti pelapor diapresiasi oleh aparat penegak hukum. Ini karena telah membantu aparat penegak hukum membongkar praktek tindak pidana korupsi.

Namun, tidak dialami oleh Dr Agus Siahaya, SE, M.Pd. Ketua Jurusan Akuntansi Politenik (Poltek) Ambon, ini justeru dibentak dan diintimidasi Kasi Pidsus Kejari Ambon, Demianus Eckhart Palapia, S.H., M.H, ketika Siahaya dimintai keterangan terkait laporannya terkait dugaan tindak pidana korupsi Belanja Barang dan
Belanja Modal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Kamis, 31 Agustus 2022 lalu.

Akibatnya, Siahaya tidak terima dan menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, 4 September 2023 lalu, mengadukan Demianus Eckhart Palapia, S.H., M.H. Surat Siahaya juga tembusanya disampaikan kepada
Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, Kepala Jaksa Pengawas di Kejaksaan Tinggi Maluku, Komisi Nasional Hak, Asasi Manusia Wilayah Maluku, dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.

Sesuai surat Siahaya yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (25/9/2023) disebutkan, sebagai saksi pelapor yang membuka tabir persoalan penggunaan DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022, yang mana dirinya menghadiri surat panggilan Jaksa untuk dimintai keterangan tentang Belanja Barang dan Belanja Modal dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Kamis, 31 Agustus 2022 (Surat Panggilan Terlampir).

“Dalam proses pemeriksaan, saya sangat terkejut terhadap Jaksa Penyidik Saudara Demianus Eckhart Palapia, S.H., M.H. karena saya diundang untuk dimintai keterangan tentang belanja barang dan belanja modal dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022, akan tetapi yang bersangkutan sangat tendensius dan menekan saya pada perkara kontribusi biaya makan dan minum dosen dan mahasiswa pada seminar proposal dan ujian tugas akhir mahasiswa Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Ambon,”kata Siahaya dalam suratnya.

Dirinya kemudian merasa ada yang janggal dalam pemeriksaan, karena kontribusi biaya makan dan minum dosen dan mahasiswa pada seminar proposal dan ujian tugas akhir mahasiswa, bukan uang negara dan tidak ada hubungannya dengan belanja barang dan belanja modal dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DIPA Politeknik Negera Ambon Tahun 2022.

“Saya merasa kecewa terhadap perilaku dan cara pemeriksaan oleh Saudara Demianus Eckhart Palapia, S.H., M.H., karena selaku Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) telah menggunakan tekanan dan intimidasi dalam pemeriksaan terhadap saya tentang perkara yang tidak ada hubungan dengan belanja barang dan belanja modal dalam perkara dugaan korupsi penggunaan DIPA Politeknik Negera Ambon Tahun 2022,”terangnya.

Bahkan, Palapia memukul meja dengan sangat keras dan menunjuk-nunjuk dirinya sebagai saksi pelapor dan mengatakan.” Nanti Kau Lihat Saja. Saya bilang kepada yang bersangkutan bahwa jangan memukul meja begitu, karena saya memberikan keterangan sebagai saksi, apalagi sebagai saksi pelapor yang mestinya dilindungi, akan tetapi malah saya seakan-akan dijadikan target dari perkara lain,”kesalnya.

“Setelah itu, yang bersangkutan berbicara dengan berteriak Silakan Lapor Saya Sampai Ke Ujung Dunia Juga, Saya Layani. Kemudian saya sampaikan bahwa saya keberatan dengan cara dan model pemeriksaan seperti ini, karena sudah keluar dari substansi perkara dugaan korupsi penggunaan DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022,”tegasnya.

Soal kontribusi biaya makan dan minum dosen dan mahasiswa pada seminar proposal dan ujian tugas akhir mahasiswa sebagai penghargaan kepada dosen, Siahaya menjelaskan. ” Kontribusi biaya ini bukan pengutan, karena tidak bersifat wajib, tidak memaksa,”ingatnya

Sehingga sampai dengan mahasiswa menyelesaikan studinya, baik mahasiswa maupun orang tua mereka tidak ada yang merasa keberatan atau komplain.” Sebaliknya mahasiswa berterimah kasih kepada kami. Akan tetapi, saya terkejut, karena yang bersangkutan (Palapia) memaksakan seakan-akan saya seperti orang yang mencari keuntungan lewat seminar dan ujian tugas akhir mahasiswa,”ujarnya.

Padahal, ingat dia, diriny sudah jelaskan kepada Palapia, bahwa hal ini sudah terjadi pada para ketua jurusan periode-periode sebelum dirinya, dan pada Jurusan-jurusan lain di Politeknik Negeri Ambon, maupun di kampus-kampus lain.

“Kegiatan seminar proposal dan ujian tugas akhir/ skrispi di semua kampus sudah demikian menyediakan makan dan minum bagi dosen dan mahasiswa sebagai penghargaan kepada para dosen, hanya cara-cara pengelolaan yang berbeda-beda. Selama ini tidak pernah para ketua jurusan di lingkup Politeknik Negeri Ambon maupun di Universitas Pattimura Ambon diperiksa akibat kontribusi biaya makan dan minum dosen dan mahasiswa pada seminar proposal dan ujian tugas akhir/ skripsi,”paparnya.

Hal tersebut di atas membuat dirinya menduga terhadap jaksa penyidik Demianus Eckhart Palapia, S.H., M.H. apakah karena dirinya sebagai saksi pelapor, sehingga diperiksa perkara lain, yaitu kontribusi biaya makan dan minum dosen dan mahasiswa pada seminar proposal dan ujian tugas akhir.

“Karena, kalau saya bukan sebagai saksi pelapor dan hanya menjabat ketua jurusan akuntansi saja, tidak mungkin diperiksa oleh yang bersangkutan dengan perkara yang lain,”sebutnya.

Siahaya menduga demikian, karena kontribusi biaya tersebut sudah terjadi pada periode para ketua jurusan akuntansi sebelum dirinya, dan jurusan-jurusan lain di Politeknik Negeri Ambon maupun di Universitas Pattimura Ambon.” Sejak seminar proposal, ujian tugas akhir, hingga wisuda, tidak satu pun mahasiswa maupun orang tua mereka yang komplain atas kontribusi biaya tersebut,”ingatnya lagi.

“Sebaliknya, yang komplain atas hal ini adalah jaksa penyidik Saudara Demianus Eckhart Palapia, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kasie Pidsus yang menurut saya adalah hal yang aneh. Saya merasa materi pemeriksaan yang bersangkutan hanya mencarai-cari kesalahan saya dengan pemeriksaan kontribusi biaya tersebut,”kesalnya lagi.

Dia menegaskan, tidak menghindar dari persoalan hukum, hanya saja perilaku dan cara-cara pemeriksaan yang dilakukan oleh Palapia, selaku Kasie Pidsus sangat tidak pantas. “Menjadi pertanyaan adalah apa kepentingan Palapia, memeriksa saya dengan perkara tersebut? Ada apa dibalik pemeriksaan ini? Sedangkan Laporan Perjalanan Dinas Luar Negeri oleh Direktur Politeknik Negeri Ambon beserta Rombongan, dan Laporan Bahan Praktik Mahasiswa Jurusan Akuntansi (Laporan Terlampir) sampai sekarang tertahan di bagian Pidsus yang mana yang bersangkutan menjabat sebagai kepalanya. Padahal laporan tersebut sudah dilimpahkan sejak lama dari Kasie Intel Kejaksaan Negeri Ambon. Ada apa dengan kerja Kasie Pidsus ini? Patut diduga ada upaya mengaburkan kasus utama yang telah menjadi komsumsi publik selama ini,”bebernya.

Untuk itu, selaku saksi pelapor meminta keadilan kepada Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, Komisi III DPR RI, Menkopolhukam RI, Kajati Maluku, dan Kepala Jaksa Pengawas di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mencopot dan memberikan sanksi berat kepada Palapia, selaku Kasie Pidsus pada Kejaksaan Negeri Ambon, karena telah mencederai institusi Kejaksaan Negeri Ambon.

” Saya mohon kasus ini diusut tuntas, sehingga tidak ada lagi perilaku dan cara pemeriksaan yang semena-mena terhadap saksi, dan semua kasus penyidikan, termasuk perkara dugaan korupsi penggunaan DIPA Politeknik Negeri Ambon Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik tanpa kepentingan terselubung,”harapnya.

“Demikian laporan pengaduan ini saya buat dengan harapan wajah kejaksaan yang humanis, baik dan dapat dipercaya. Sebagai masyarakat, kami sangat mengharap dan mendukung Kejaksaan Agung memperbaiki persoalan jaksa, supaya tidak terulang kembali,”pungkasnya.

Sementara itu, Palapia, ketika dihububgi via aplikasi Whatshap, soal dirinya membentak dan intimidasi Siahaya, tidak merespon pesan DINAMIKAMALUKU.COM. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *