Connect with us

Hukum

Soal Sebut Nama PF, Serin : Pengakuan Laratmase Berbelit-belit, Hakim Suruh Keluar

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kuasa hukum enam terdakwa SPPD fiktif di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kornelis Serin, SH, MH mengaku, kesaksian anggota DPRD KKT Apolonia Laratmase, berbelit-belit, sehingga majelis hakim menyuruhnya keluar dari persidangan.

“Jadi kesaksian Laratmase, membuat majelis hakim ragu dan tidak percaya, sehingga dia disuruh keluar dari ruang sidang,”kata Serin, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM,Senin (27/11/2023).

Pernyataan Serin sekaligus menepis kesaksian Laratmase, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/11/2023) menyebut mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, sering suruh jasa kurir antar yang ke anggota dewan, ketika dihadirkan untuk bersaksi sesuai pengakuan, Albian Touwelly, salah satu staf ASN Pemkab KKT pada persidangan sebelumnya.

Padahal, ingat dia, Laratmase dihadirkan pada perkara tahun 2020, namun Laratmase, seolah-olah bersaksi pada perkara 2019 lalu, sehingga membuat hakim geram dan kesal. “Makanya, selain hakim suruh Laratmase, keluar dari ruang sidang, sidang kemudian diskors untuk menghadirkan sejumlah anggota DPRD KKT, termasuk Laratmase pada persidangan berikutnya,”jelasnya.

Tak hanya itu, dia juga menyebut, ada dua oknum wartawan berinisial YS dan EB ikut kecipratan dana SPPD fiktif.”Jadi pada persidangan berikut dua oknum wartawan juga ikut dihadirkan dalam persidangan,”terangnya.

Ketika ditanya lagi, Laratmase mengaku, Fatlolon akrab disapa PF memakai sering memakai jasa kurir untuk memberikan uang kepada anggota dewan, dia kembali membantahnya.”Makanya, saya tadi tegaskan kesaksian Laratmase berbelit-belit. Hakim ragu dan tidak percaya kesaksian Laratmase. Masa seorang Bupati menyuruh pegawai rendahan memberikan uang kepada anggota dewan. Ini khan menurut majelis hakim, tidak masuk akal dan dibuat-buat. Makanya, hakim suruh dia (Laratmase) keluar,”tegasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *