Connect with us

Hukum

Fakta Persidangan : Jaflaun Batlayeri Ikut Menikmati Dana SPPD Fiktif Berupa Bahan Bangunan & Uang Tunai

Published

on

AMBON,DM.COM,-Jaflaun Batlajery, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), akhirnya mengembalikan sejumlah uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT.

Mantan Ketua DPRD KKT Tahun 2020 ini mengembalikan uang tersebut, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (15/12/2023). Politisi Partai Demokrat ini mengaku, telah mengembalikan uang, setelah ditanya Ketua Majelis Hakim, Harris Tewa.”Apakah, saudara Jaflaun Batlajery, sudah mengembalikan uang yang diterima.”Saya sudah kembalikan ke Kejari KKT, yang mulia,”kata Batlajery, menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

Batlajery, sudah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan Tipikor SPPD fiktif di BPKAD KKT. Pada persidangan sebelumnya, Senin (4/12/2023), Batlejry membantah menerima uang puluhan juta dan barang berupa 100 sak Semen dari dua terdakwa dari enam terdakwa yang diduga melakukan Tipikor SPPD fiktif di BPKAD KKT.

Namun, ketika Batlajery kembali dipanggil bersama dua pimpinan DPRD KKT, bersamaan dengan Bupati KKT periode 2017-2022 terkait temuan Percakapan Whatsap Group antara anggota DPRD KKT, Piet Kait Taborat dengan Nikolaus Ngeljaratan kalau pimpinan DPRD KKT Tahun 2020 menerima dana Rp 400 juta dari dana SPPD fiktif di BPKAD KKT, Batlajery mengakui telah mengembalikan uang yang diterima.

Terpisah, Direktur LIRA Maluku, Yan Sariwating berharap, pihak Kejari KKT menindaklanjuti fakta persidangan. “Kalau dalam persidangan saksi terbukti menerima aliran dana SPPD fiktif, harus diperiksa dan dimintai pertangungjawaban,”kata Sariwating, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (19/12/2023).

Namun, harap dia, jika ada pihak-pihak yang disebut-sebut dalam persidangan diduga menerima aliran dana SPPD fiktif, namun ketika dikonfrontir dengan para terdakwa, tidak menerima dana haram itu, mesti disampaikan kepada publik khususnya di KKT, bahwa yang bersangkutan tidak benar menerima aliran dana.”Ini agar nama-nama yang disebutkan seperti mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, mesti disampaikan ke publik khusus di KKT. Bahwa yang bersangkutan tidak benar menerima uang yang dituduhkan,”tegasnya.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *