Hukum
“Sarang” Korupsi di Poltek Ambon, Direktur Harus Bertangungjawab & Mundur
AMBON,DM.COM,-Berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Politeknik Ambon, kerap terjadi, sehingga banyak pejabat bermasalah hukum, bahkan ada yang sudah dijelaskan ke penjara.
Namun, pucuk pimpinan di lembaga pendidikan itu, tidak pernah tersentuh hukum. Padahal, Direktur Polteknik Ambon, Dady Mairuhu, yang paling bertangungjawab terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dugaan tindak pidana korupsi DIPA 2022 misalnya, yang merugikan uang negara sebesar Rp 1, 8 miliar, mestinya Direktur Politeknik yang paling bertangungjawab, sebagai kuasa pengguna anggaran. “Ini karena selama ini fungsi kuasa pengguna anggaran tidak dijalankan dengan baik, sehingga fungsi pengawasan sangat lemah, akibatnya negara dirugikan,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (20/12/2023).
Tak hanya itu, sumber tersebut mengaku, organ yang paling bertanggung jawab, yakni Ketua SPI Politeknik Ambon, Semy Taribuka, sebab pengawasannya melekatnya tidak maksimal, sehingga membiarkan praktek korupsi berlangsung lama di Politeknik dan ini sudah menjadi modus pengelolaan keuangan di Politeknik Ambon.
“Kalau Jaksa mau jujur mestinya dapat menjerat Direktur Politeknik dengan pasal penyalahgunaan kewenangan, sehingga terjadi praktek korupsi di Politeknik. Jadi anak buah bisa melakukan praktek korupsi tersebut, karena ujung dari semua persoalan ini adalah proses pembiaran. SPI cukup lemah dan fungsi pengawasan dan monitoring, dan harus segera mencopot Semy Taribuka, karena tidak paham tugasnya karen bukan orang akuntansi,”bebernya.
Apalagi, ingat dia, Semi Taribuka tidak mempunyai SIM untuk menjadi ketua SPI, sehingga telah menabrak aturan Statuta umurnya sudah 63 tahun.”Jadi statuta bilang maksimal menduduki jabatan Ketua SPI adalah 60 tahun.Ini akibat kroni Direktur di akomodir, maka terjadi persoalan tata kelola di kampus Politeknik Negeri Ambon,”tudingnya.
Tak hanya disitu, dia juga membeberkan, tata kelola di Politeknik Ambon, penyebab terjadi praktek nepotisme dan kolusi. Ini dibuktikan dengan jabatan Direktur Mesin, jabatan Wadir 1 Mesin, jabatan Wadir 2 Mesin, jabatan SPI mesin, jabatan Humas mesin, jabatan Bendahara Mesin.
“Jadi memang tidak ada chek dan balance, hanya kroninya yang dalam lingkaran kekuasaan, lalu mau di harapakan apalagi dengan perubahan di Politeknik Negeri Ambon,”tanya dia.
“Hanya ada satu alasan direktur Politeknik harus bertanggungjawab atas semua kekacaun yang terjadi cuci tangan atas semuanya, karena sebagai pimpinan harus berani bertanggung jawab. Jangan buang salah dan menjawab tidak tahu, kalau tidak mampu mestinya legowo mundur sebagai pertanggubgjawaban moral terhadap citivitas Politeknik Negeri Ambon,”pungkasnya.(DM-02)