Connect with us

Hukum

Demo di Empat Titik, PMW Desak Turunkan Kades Wulur Buntut Pemalsuan Tanda Tangan & LPJ

Published

on

AMBON,DM.COM,-Diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tandatangan dan pemalsuan tanda tangan Laporan Pertanggungjawaban Desa Wulur, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Hendrik Rumihin, Kades setempat didesak mundur dari jabatanya.

Ini tercermin saat sekitar dua ratusan warga desa Wulur mengatasnamakan diri Peduli Masyarakat Wulur (PMW), Senin (4/3/2024) melakukan aksi demo di Kantor Desa Wulur, Kantor BPD Wulur, Kantor Camat Damer, dan Polsek Damer.

Menariknya, ikut dalam aksi demo Sekdes Wulur, Nehemia Romode, anggota BPD Cepu Romode, dan sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda di Desa Wulur.

Meski aksi demo berlangsung aman dan tertib, namun para pendemo berteriak mendesak tangkap dan proses hukum serta pecat Rumihin dari Kades Wulur . “Kami menduga akibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan kami curiga ada tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan dana desa,”kata salah satu tokoh masyarakat Wulur, Tomi Paknianiwewan, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (11/3/2024).

Dia mencontohkan, selama ini Sekdes tidak menandatangani LPJ Desa Wulur, namun tandatanganya tertera di LPJ. Selain itu, pemalsuan tandatangan salah satu kegiatan.”Selain Sekdes di palsukan tanda tanganya. Pemalsuan tanda tangan salah satu nara sumber, Dani Nusamara. Kami menduga Kades Wulur melakukan mark up sejumlah kegiatan. Kami juga mrngantongi bukti tindak pidana korupsi lainya,”tegasnya.

Untuk itu, Paknianiwewan mendesak Aparat Penegak Hukum baik itu Kepolisian dan Kejaksaan segera memeriksa Kades Wulur.”Kami punya bukti kuat. Kami siap bersaksi. Kami mendesak aparat penegak hukum segera periksa dan tangkap Kades Wulur,”tandasnya.

Tak hanya itu, Paknianiwewan meminta instansi terkait dan Bupati MBD, Benjamin Thomas Noach, segera memecat Kades Wulur.”Kami mendesak agar Rumihin segera di pecat. Kami kuatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bersama di dalam desa,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *