Connect with us

Ekonomi

Diduga Ada Toko Manipulasi Harga Barang, Disperindag SBT : Kita Tindaklanjuti

Published

on

BULA,DM.COM,-Anggota DPRD Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Kelilauw mengkritik kinerja Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) setempat yang dinilai tidak mengontrol harga barang yang dijual di toko-toko besar dan swalayan.

Legislator yang akrab disapa Bang DK itu mengkritik kinerja dinas tersebut dalam forum rapat paripurna DPRD beberapa waktu lalu menyusul dugaan praktik manipulasi harga dilakukan beberapa toko besar dan swalayan di wilayah kota Bula.

Menurutnya, dugaan menipulasi itu dilakukan dengan modus tidak mencantumkan harga di konter barang dan tidak memberikan struk belanja kepada konsumen atau pembeli saat berbelanja.

DK mengaku kasus ini sempat dikeluhkan masyarakat di jejaring media sosial bahkan dirinya mendapati langsung ketika melakukan penelusuran di lapangan.

“Dinas koperasi dan perdagangan ini tidak ada kontrol sama sekali. Ada beberapa kasus yang saya dengar dan ikuti dan saat saya di lapangan juga ternyata benar di beberapa toko besar yang ada di Bula ini harga barangnya itu tidak tercantum di etalasenya begitu pada saat kita bayar struknya juga kita tidak dapat,” ujar DK.

Menurut DK, praktek manipulasi harga semacam ini jelas merugikan masyarakat atau konsumen. Namun sejauh ini, DK menilai Disperindag tidak menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan langkah-langkah penertiban.

“Permainan harga ini kalau kita beli pondok kecil mungkin lebih murah daripada di toko-toko besar itu. Ini kita sudah suarakan berulang-ulang tapi tidak ada tindak lanjut ada sweeping atau semacam apa tidak ada,” ujar DK.

DK mengakui hal sama terkait harga penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM). DK menyebut dulu pernah menyuarakan terkait harga BBM eceran yang menembus Rp 15 ribu. Namun lagi-lagi tidak ada langkah penertiban yang dilakukan oleh Disperindag kala itu.

“Saya melihat Disperindag ini tidak punya niat baik, memang hampir semua kepala dinas sama. Dulu saya berteriak terkait harga BBM yang naik sampai 15 ribu ini tidak ada penertiban sama sekali,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag SBT Adam Rumbalifar yang dikonfirmasi sebelumnya mengaku akan menindaklanjuti menipulasi harga yang diduga terjadi di beberapa toko dan swalayan tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak konsumen sebagaimana ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Kita akan tindaklanjuti itu sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sesuai ketentuan  UU no 8 1999 tentang perlindungan konsumen,” kata Rumbalifar.

Namun demikian, Rumbalifar menyebut soal harga yang tidak dicantumkan di konter barang atau harga berbeda dengan yang tertempel di kemasan produk bisa jadi karena pemilik toko atau swalayan lupa.

Hal ini bisa terjadi ketika pemilik tempat usaha tersebut merubah tempat pajangan produk barang yang dijual.

Sementara mengenai struk belanja yang tidak diberikan kepada pembeli saat berbelanja, kemungkinan toko atau swalayan itu tidak menggunakan mesin atau alat hitung pembayaran yang menyediakan struk atau resi.

“Seng (tidak) samua toko pakai alat bayar yang mengeluarkan resi. Dengan harga yang di etalase dengan harga di produk berbeda karena alasannya perubahan tempat pajangan produk, tapi seng di rubah yang di etalase,” katanya. (DM-05)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *