Hukum
Ekspos Tersangka Proyek Dinkes SBT, Kejari :Tunggu Hasil BPKP

BULA,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) masih menunggu hasil klarifikasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tiga gedung milik dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Tiga proyek Dinkes SBT yang sedang ditangani korps Adhyaksa, yakni pembangunan Puskesmas Banggoi, pembangunan ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan pembangunan ruang Intensive Care Unit (ICU).
Kepala Seksi Pidana khusus Kejari SBT, Reinaldo Sampe mengatakan, untuk perkara pembangunan Puskesmas Banggoi dan ruang NICU pihaknya sudah melakukan ekspos bersama BPKP pada Maret 2024 lalu. Sejumlah dokumen pendukung yang diminta BPKP seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melakukan telaah juga sudah diberikan.
“Kalau Dinkes yang Puskesmas Banggoi dan ruang NICU itu sudah tahap ekspos dengan teman-teman BPKP. Tinggal tunggu BPKP turun klarifikasi pihak-pihak terkait. Kita sudah support dokumen yang mereka minta BAP dan dokumen lain untuk buat telaah untuk turun. Jadi sudah fiks tinggal tunggu saja,” katanya Senin, (22/7/2024).
Sementara untuk perkara pembangunan ruang ICU, kejaksaan sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Juni 2024 lalu. Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.
Ia mengaku, penanganan ketiga kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Soal siapa yang paling bertanggungjawab masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan pemeriksaan ahli BPKP. Dari hasil pemeriksaan menjadi acuan korps Adhyaksa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ketiga proyek dimaksud.
“Soal penetapan tersangka beta (saya) tunggu hasil perhitungan kerugian negara dulu, kemudian periksa ahli dari BPKP baru kita bisa ekspos penetapan tersangka,” ujar Reinaldo.
Pembangunan Puskesmas Banggoi, ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan ruang Intensive Care Unit (ICU) dilakukan di tahun anggaran 2021 dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dinas kesehatan.
Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022 ada kekurangan volume pekerjaan dan spek yang tidak sesuai dengan kontrak. Kejaksaan kemudian menelusuri tiga paket proyek miliaran rupiah itu. Belasan saksi mulai diperiksa mulai dari kontraktor, konsultan dan pihak dinas.
“Saksi sudah banyak periksa, sekitar belasan. Dari dinas, pihak kontraktor, konsultan. Dari dinas itu ada kepala dinas, bendahara dinas dan PPTK,” jelasnya. (DM-05)
