Hukum
Diduga Kejari KKT Tak Siap Masukan Kesimpulan, Sidang Praperadilan Kembali Molor

SAUMLAKI, DM.COM,-Kesiapan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menghadapi permohonan Praperadilan oleh penasehat hukum Bupati KKT Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, untuk menguji penetapan tersangka Korps Adiyaksa itu di Pengadilan Negeri Kelas II Suamlaki, lagi-lagi membuat sidang yang dipimpin hakim tunggal, Arya Siregar itu, molor.
Sebelumnya, Kejari KKT mengajukan surat agar tidak menghadiri sidang perdana Selasa (16/7/2024) dan persidangan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi persidangan, Rabu (24/7/2014) Jaksa kembali tidak menaati jadwal sidang. Akhirnya sidang molor sekitar 2 jam lebih. Meski sidang digelar, hakim tunggal kemudian skor sidang karena Kejari ternyata belum melegalisir alat bukti yang diajukan.
Kali ini, jadwal sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan oleh pemohon (penasehat hukum Fatlolon) dan termohon (Kejari KKT) digelar, Jumat (26/7/2024) sekira pukul 15.00 WIT. Penasehat hukum Fatlolon akrab disapa PF, sudah tiba di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, sekira pukul 14.20 WIT.
Namun, hingga pukul 15.00 WIT, jaksa yang mewakili Kejari KKT belum terlihat dilembaga peradilan itu. “Kami sudah siap ajukan kesimpulan. Tapi, sampai sekarang belum ada dari pihak Kejari,”kata salah satu penasehat hukum PF, Kornelis Serin, SH, MH, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (26/7/2024).
Dia mengaku,,setelah diberitahu oleh panitra Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki, bahwa Kejari KKT meminta agar sidang ditunda hingga pukul 17.00 WIT.”Tapi, kami sampaikan bahwa kami , jika waktu yang disepakati ternyata Kejari KKT belum hadir di persidangan maka, sidang tetap dilanjutkan dan Kejari KKT dianggap tidak dapat menggunakan haknya,”pungkasnya.(DM-04)
