Ragam
Fenomena Amplas, Ini Satu Catatan Pendek
Oleh : M. Saleh Wattiheluw,
(Pemerhati Pembangunan & Kebijakan Publik)
MEMBACA media Harian Rakyat Maluku, 17 Juli 2024, dengan tajuk utama Sertifikat Pedagang Amplas kuat dimata hukum, Kapolda perintah usut kasus Amplas. Berita tersebut pasti menarik perhatian publik kota Ambon dan memang selama ini Amplas menjadi perhatian karena muncul dan terjadi aksi-aksi demo para pedang.
Kondisi Ambon Plaza belakangan ini telah menjadi salah satu fenomena sosial ekonomi masyarakat kota Ambon artinya tidak saja hanya pasar Mardika.
Fenomena Amplas sangat berpengaruh dan membawa dampak multi efek sosial ekonomi antara lain terhentinya aktivitas perdagangan jual beli, terjadi pengangguran, kerugian para pedang akibat kehilangan mata pencaharian, demikian juga terhadap orang-orang yang secara tidak langsung terlibat di Amplas.
Tak kala penting adalah Pemda Kota Ambon bagaimana melihat dan manata Amplas sebagai salah satu aset daerah, yang berperan sebagai pundi-pundi untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Sepintas jika ditelusuri dan ditelaah secàra historis kehadiran Ambon Plaza yang terkenal dengan akronim Amplaz, dibangun tahun 1994 oleh PT MMG diatas lahan milik Pemerintah Kota Ambon. PT MMG mendapat Hak Guna Bangun diatas hak pengelola lahan (HPL) dimana masa berlakunya hingga tanggal 6 Juli 2024.
Pada tahun 1995 PT MMG menjual kios-kios kepada pedagang sehingga timbul Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) artinya sècara tidak langsung PT MMG sebagai pengembang telah “menjual aset daerah” kepada pedagang
Sementara Kontrak perjanjian kerjasama PT MMG menggunakan sistem Build Operation Tranper (BOT), dengan masa berlaku sudah selesai pada September tahun 2023, dengan demikian maka tanah dan bangunan Amplas sudah harus diserahkan oleh PT. MMG kepada Pemerintah Kota Ambon atau sebalik Pemda Kota Ambon seharusnya mengambil alih kembali aset daerah dimaksud.
Disinalah dituntut peran Walikota atau Pj Walikota sebagai pemegang otaritas demikian juga DPRD Kota Ambon sebagai refresentasi wakil rakyat kiranya bersama-bersama berperan secara sungguh-sungguh untuk menyelesaikan problem persilisihan pedagang dengan pengembang Amplas yang juga adalah “salah satu aset daerah”
Sebagai pemerhati ingin berkata setidaknya Pemda Kota Ambon harus terus membuka diri untuk menerima aspirasi serta berkoordinasi dengan para pedang pemegang SHMSRS, artinya pemda tidak bisa berdiam diri seolah-olah rakyatnya (para pedagang) berjalan sendiri berhadapan dengan pengembang dan minimbulkan kesan lain bahwa pemda kota mengabaikan kepentingan umum
Bagaimana solusi penyelesaian tentunya Pemerintah Kota Ambon harus merujuk kepada peraturan Perundang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah serta peraturan lainnya yang berlaku.
Selaku warga kota mengharapkan problem yang terjadi antara Pedagang dengan PT MMG harus diakhiri dan diselesaikan sesuai prosudur tanpa mengorbankan atau merigukan berbagai pihak terutama para pedang sehingga Amplas dapat berpungsi kembali sebagaimana mestinya.(**)