Connect with us

Ragam

Tuwanakotta : Tak Benar AMAN Lakukan ‘Serangan Fajar’ dengan Kumpul KTP & KK

Published

on

AMBON,DM.COM,-Memasuki H-4 pencoblosan Pilkada serentak 2024, berbagai cara mulai dilakukan para pasangan calon kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah meraih suara dengan cara-cara yangg menabrak aturan main.

Pemilihan Walikota Ambon, misalnya pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, sejumlah paslon diduga gencar melakukan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk serangan fajar.

Namun, Ketua DPC Demokrat Kota Ambon, Femri Tuwanakotta menegaskan, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Agus Ririmasse-Muhammad Novan Liem (AMAN), tidak pernah mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada warga Kota Ambon dengan iming-iming akan diberikan sejumlah uang.

“Nah, kalau laporan relawan bahwa ada oknum yang tidak bertanggungjawab ke warga-warga meminta KTP atas nama relawan pasangan Agus-Novan, tidak benar,”tegas Tuwanakota, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (23/11/2024).

Anggota DPRD Kota Ambon ini mengaku, ” pasangan AMAN tidak bermain kotor seperti itu. Mungkin pihak lain. Pasangan AMAN tidak pernah menyerukan kepada relawannya untuk meminta KTP kepada warga dan kemudian diiming-imingi nanti diberikan uang senilai Rp100-200 ribu rupiah,”tandasnya.

Politisi muda dari dapil Sirimau 1 ink kemudian mengimbau kepada warga Kota Ambon, agar mempercayai orang yang masuk ke rumah-rumah warga meminta KTP dengan dijanjikan sesuatu.

“Kami menduga ada oknum yang sengaja memainkan ini untuk merusak reputasi baik pasangan Agus dan Novan yang selama ini terjaga ditengah masyarakat Kota Ambon,”ingatnya.

Sebaliknya, lanjut dia, pihaknya bersama relawan dan pendukung AMAN menemukan relawan paslon tertentu datang ke rumah warga untuk meminta KTP dan diberi iming-iming uang di Batu Gajah dan Skip serta sejumlah kawasan lainya.

Untuk itu, dia menghimbau kepada warga Kota Ambon, jika kedapatan ada yang berani meminta KTP dan memberi iming-iming uang, tangkap dan laporkan kepada pihak yang berwajib. “Ini agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karena pemberi dan penerima uang juga alan dikenai sanksi pidana,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *