Connect with us

Ragam

Modus Dugaan SPPD Fiktif Amustofa Besan Termasuk ke Luar Negeri Terungkap

Published

on

NAMLEA,DM.COM,-Satu per satu modus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemerintah Kabupaten Buru, tahun anggaran 2019-2022, mulai terungkap.

Pasalnya, anggaran perjalan dinas di Sekretariat Daerah (Setda) Buru, ketika dikeluarkan untuk mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, dalam rangka melakukan perjalanan dinas, hanya melalui komunikasi telepon ke anak buahnya dan tiba-tiba anggarannya cair hanya melalui disposisi Sekretaris Daerah (Sekda), sehingga sulit dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan sumber diperoleh awak media di kantor Kejari Buru, Senin (3/3/2025) menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, banyak sekali proses pencairan SPPD itu janggal karena hanya melalui telepon. Padahal dari sisi aturan birokrasi seharusnya tidak seperti itu, dan tentunya ini berakibat fatal terhadap pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Jadi pak Amustofa Besan itu sistemnya lewat telefon saja, tinggal nanti staf yang urus, disposisi ke Sekda lalu anggaran cair. Termasuk satu perjalanan Pak Besan ke luar negeri menghadiri Asian Games di China, yang belum dipertangungjawabkan,” beber sumber Jaksa itu menolak namanya dipublis namanya.

Karena sudah menjadi kebiasaan, lanjut sumber itu,belakangan proses pertanggungjawaban amburadul dan diduga keras fiktif.”Ini memang sudah amburadul, makanya Jaksa masih dalami dulu,” terangnya, singkat.

Sementara itu, secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Buru Jones Dirk Sahetapy, ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya tidak mengelak pertanggungjawaban SPPD fiktif yang amburadul. Namun, kata dia, hampir semua pejabat yang melakukan perjalanan dengan anggaran tersebut menggunakan modus yang sama.

“Memang bukan saja satu orang, baik itu bupati pak Ramly (mantan Bupati Buru), atau pak Mustofa (mantan Wakil Bupati Buru), tapi ada bebeberapa pejabatan yang sistem pencairannya seperti itu,” ungkap Sahetapy, Senin, (3/2/2025).

Meski begitu, lanjut dia, tim pidsus Kejari Buru tetap konsisten menuntasan kasus tersebut. Misalnya dari pemeriksaan saksi-saksi antaranya mantan Wakil Bupati, Amustofa Besan, mantan Bupati Buru Ramli Umasugi, Sekda, Kepala BPKAD, staf dan ajudan, semua itu telah diperiksa kembali beberapa waktu lalu, sebelum dirinya menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejari Buru.

“Terakhir saat kita pemeriksaan sudah kita minta bukti pendukung perjalanan dinas di BPKAD, tapi sampai sekarang belum diserahkan ke kita. Memang untuk pak Bupati (Ramly), sudah ada bukti dari BPKAD, namun baru beberapa, dan kita terus meminta bukti itu,” ujarnya.

Menurutnya, sebenarnya materi dugaan korupsi di kasus ini versi penyidik tidak fiktif, karena ada beberapa bukti yang benar-benar dilakukan perjalanan dinas oleh pelaku perjalanan, namun sampai sekarang sebagian pelaku perjalanan dinas belum melengkapi bukti-bukti perjalanan ke penyidik.

“Dan kalau sampai tidak dilengkapi sesuai waktu yang kita minta maka bisa jadi ini fiktif. Jadi betul, kasus ini (SPPD fiktif) sudah naik penyidikan,”bebernya.

Soal, kemungkinan ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, dia mengaku, pihaknya terus berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.”Jadi sampai sekarang belum (penetapan tersangka),”sebutnya.

Jaksa berpangkat satu bunga melati di pundaknya itu mengaku, penyidik saat ini atensi ke pelaku perjalanan dinas dengan nilai yang besar, misalnya ada pelaku perjalanan dinas satu kali perjalanan nilainya minimal Rp 30 juta ke atas.

“Nilai-nilai perjalanan dinas itu kita lihat kan besar, jadi kita sedang atensi ke situ, tapi untuk semua rangkaian memang belum dilakukan, kami masih menunggu selesai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buru dulu baru memulai kembali,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, meskipun sudah memenangkangugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), hasil Pilkada 27 November 2024, dan MK memerintahkan untuk PSU di TPS 2 Desa Debowae, Calon Bupati Buru nomor urut 4 Amustofa Besan, nasibnya belum aman, karena diduga akan terjegal dalam dugaan pusaran kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Pemerintah Kabupaten Buru, tahun anggaran 2019-2022.

Hal ini diketahui setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Buru, resmi menaikan status kasus SPPD fiktif tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, usai memeriksa sejumlah saksi, termasuk Amustofa Besan, yang diperiksa dalam kapasitas selaku Wakil Bupati Buru periode lalu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hubungan Masyarakat (Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy SH. MH, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.

“Iya, jadi benar, kasus itu sudah diperiksa 12 saksi, dan telah dinaikan statusnya ke penyidikan. Untuk pemeriksaan terhadap pak Mustofa pun sudah dilakukan,”ungkap Ardy, ketika dikonfirmasi wartawan Jumat,(28/2).

Menurutnya, proses penyidikan untuk perkara SPPD fiktif normatifnya tetap berjalan, hanya saja karena yang bersangkutan sedang mengikuti tahapan Pilkada atau peserta Pilkada sehingga prosesnya masih ditangguhkan.

“Jadi yang bersangkutan juga karena sedang gugat MK, dan proses Pilkada masih berlangsung di sana (PSU Pilkada Buru), jadi memang progresnya belum jalan, bisa saja habis Pilkada baru penyidik intens lagi proses pemeriksaan,” tandas Ardy.

Data yang di himpun media ini, kasus SPPD fiktif di Pemda Buru tahun anggaran 2019-2022,ditangani Kejari Buru.

Pasca menerima laporan masyarakat, tim korps adhyaksa berbaju cokelat itu bergerak cepat dengan melakukan rangkaian penyelidikan, di dalamnya pengumpulan bahan dan keterangan.

Karena bukti dugaan korupsi mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, senilai Rp.2,5 miliar ini menguat, penyidik resmi menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak tahun 2023 lalu.

Maski begitu, sejauh ini belum ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena Mustofa Besan mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku 2024 lalu dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada Pilkada serentak 2024.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *