Connect with us

Ragam

Kantongi Bukti Dugaan Jalan Dinas Amus Besan Fiktif, Jaksa Didesak Tetapkan Tersangka

Published

on

AMBON,DM.COM,-Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif sudah naik penyidikan. Itu berarti pihak Kejaksaan sudah memiliki bukti kuat terjadi Tipikor.

Untuk itu, Korps Adiyaksa diminta segera tetapkan tersangka agar siapa yang diduga kuat terlibat tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan dalam pusaran dugaan Tipikor SPPD fiktif tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 2,5 miliar.

Mereka diduga keras melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan dalam negeri, namun tidak didukung dokumen perjalanan yang resmi.

“Nah, kalau Kejaksaan beralasan kalau ada calon yang diduga korupsi SPPD fiktif, saya kira itu hanya teknis saja. Siapa yang diduga korupsi SPPD harus ditetapkan tersangka,”kata salah satu praktisi hukum, Ferry Latuperissa, kepada awak media, Jumat (7/3/2025).

Latuperissa mengaku, kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Pemerintah Kabupaten Buru, sudah diusut Kejaksaan setempat sejak 2023 lalu, namun sampai sekarang belum ada titik terang, padahal status kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Pada prinsipnya kalau kasus naik penyidikan, maka Jaksa sudah menemukan alat bukti yang cukul dan secara terang benderang di situ, siapa-siapa terlibat, sudah ada bukti yang dikantongi Jaksa di sana. Harusnya Kejari Buru sudah menetapkan tersangka di kasus ini,” ungkap Latuperissa.

Tidak ada alasan lain, lanjut Fery, penetapan tersangka dilakukan supaya ada kepastian hukum dan juga pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulagi perbuatan yang ia lakukan. Pasalnya, pengusutan kasus sudah ada di tahap penyidikan, bukan lagi tahap awal atau penyelidikan.

Jika memang alasan jaksa, lanjut Fery, bahwa ada sebagian calon tersangka merupakan peserta pilkada di Kabupaten Buru, itu adalah masalah teknis dalam menuntasakan kasus.

“Memang saat kita ikuti di media bahwa ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan ini adalah salah satunya peserta pilkada, tapi bagi saya itu urusan teknis pemeriksaan saja, kan masalah korupsi ini kan bukan hanya satu orang, tapi lebih dari satu orang, nah, kalau pun jaksa serius dan ingin tuntaskan, ya, gelar perkara penetapan tersangka dulu lah,” tegasnya.

Artinya apa, lanjut dia, hal ini dilakukan agar publik bisa mempercayakan aparat penegak hukum Kejari Buru dalam menerapkan supremasi hukum kepada masyarakat.

“Kalau pun Kejari Buru niat sungguh tuntaskan kasus ini, saya pikir ini simpel saja, segera gelar perkara saja, jika memang alat bukti yang dikantongi sudah memenuhi dua alat bukti. Dan itu harapan masyarakat, karena penegakan hukum itu harus jelas, dan tidak boleh pandang bulu, siapa terlibat ya, dia harus tersangka. Kan begitu,” bebernya.

Menurut Fery, terhadap persoalan SPPD fiktif ini, saat ini menjadi atensi publik di Maluku, karena itu Kejari Buru perlu menuntaskan perkara ini.
“Kita sebagai praktisi hukum tetap kita mengawal proses ini, karena kita juga bagian dari aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Buru, Dirk Jones Sahetapy mengaku, pertanggungjawaban SPPD fiktif yang amburadul. Namun, kata dia, hampir semua pejabat yang melakukan perjalanan dengan anggaran tersebut menggunakan modus yang sama.

“Memang bukan saja satu orang, baik itu mantan Bupati Buru pak Ramly Umasugy, atau pak Amus Besan (mantan Wakil Bupati Buru), tapi ada bebeberapa pejabat yang sistem pencairannya seperti itu,” ungkap Sahetapy, Senin, (3/2/2025).

Meski begitu, lanjut dia, tim pidsus Kejari Buru tetap konsisten menuntasan kasus tersebut. Misalnya dari pemeriksaan saksi-saksi antaranya mantan Wakil Bupati, Amustofa Besan, mantan Bupati Buru Ramli Umasugi, Sekda, Kepala BPKAD, staf dan ajudan, semua itu telah diperiksa kembali beberapa waktu lalu, sebelum dirinya menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejari Buru.

“Terakhir saat kita pemeriksaan sudah kita minta bukti pendukung perjalanan dinas di BPKAD, tapi sampai sekarang belum diserahkan ke kita. Memang untuk pak Bupati (Ramly), sudah ada bukti dari BPKAD, namun baru beberapa, dan kita terus meminta bukti itu,” ujarnya.

Menurutnya, sebenarnya materi dugaan korupsi di kasus ini versi penyidik tidak fiktif, karena ada beberapa bukti yang benar-benar dilakukan perjalanan dinas oleh pelaku perjalanan, namun sampai sekarang sebagian pelaku perjalanan dinas belum melengkapi bukti-bukti perjalanan ke penyidik.

“Dan kalau sampai tidak dilengkapi sesuai waktu yang kita minta maka bisa jadi ini fiktif. Jadi betul, kasus ini (SPPD fiktif) sudah naik penyidikan,”bebernya.

Soal, kemungkinan ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, dia mengaku, pihaknya terus berkomitmen menuntaskan kasus tersebut.”Jadi sampai sekarang belum (penetapan tersangka),”sebutnya.

Jaksa berpangkat satu bunga melati di pundaknya itu mengaku, penyidik saat ini atensi ke pelaku perjalanan dinas dengan nilai yang besar, misalnya ada pelaku perjalanan dinas satu kali perjalanan nilainya minimal Rp 30 juta ke atas.

“Nilai-nilai perjalanan dinas itu kita lihat kan besar, jadi kita sedang atensi ke situ, tapi untuk semua rangkaian memang belum dilakukan, kami masih menunggu selesai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buru dulu baru memulai kembali,” pungkasnya. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *