Hukum
Gugat Hasil Pilkada Buru di MK, Diduga Skenario Amustofa Besan Agar Tak Diperiksa Jaksa ?


AMBON,DM.COM,-Publik Maluku, khususnya di Kabupaten Buru, tidak habis pikir dengan Amustofa Besan dan pasanganya Hamzah Buton, kembali gugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PSSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan satu TPS di Kota Namlea ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Amustafa dan pasangannya lewat kuasa hukum, mengklaim PSU dan PSSU sarat pelanggaran. Padahal, PSU dan PSSU yang digelar KPU Buru, 5 April 2025 berdasarkan putusan MK terkait hasil Pilkada Buru 27 November 2024 lalu, dikawal ketat dan diback up, KPU Maluku dan Bawaslu Maluku serta pihak terkait berlangsung demokratis tanpa pelanggaran sesuai putusan MK. Apalagi, PSU di Debowae, Amustofa-Hamzah unggul dari Ikram Umasugy-Sudarmo. Namun, perolehan suara keseluruhan hasil Pilkada Buru, dimenangkan Ikram-Sudarmo.
Akibatnya, sejumlah calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, langsung mengucapkan selamat kepada Ikram-Sudarmo, terpilih memimpin Bumi Bupolo, lima tahun kedepan.
Namun, spekulasi dan informasi yang beredar, Amustofa dan Hamzah, kembali menggugat di MK agar mengulur waktu pemeriksaan Amustofa di Kejari Buru.”Ada upaya ke arah itu (ulur waktu pemeriksaan di Kejari Buru,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (14/4/2025).
Sedangkan, Amustafa Besan, hingga berita ini dipublikasikan, belum berhasil dihubungi terkait embali gugat di MK untuk kenggibdari atau mengulur waktu pemeriksaan penyidik Kejari Buru, terkait dugaan tipikor SPPD fiktif.
Amustofa dan sejumlah pejabat pernah diperiksa penyidik Kejati Buru, terkait dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar.
Pasalnya, dugaan tipikor SPPD fiktif yang ditangani penyidik Kejari Buru, yang sudah naik penyidikan terhenti sejak 2023 lalu, gegara Amustofa maju mencalonkan diri merebut kursi DPR RI dari dapil Maluku dan calon Bupati Buru pada pemilu legislatif dan Pilkada Buru 2024 lalu.
Hal ini diakui Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, kepada awak media belum lama ini. Dia mengakui, ada dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, karena sejumlah dokumen perjalanan dinas yang dilakukan Amustofa, ketika menjabat Wakil Bupati Buru, tak kunjung diserahkan ke Korps Adiyaksa itu.
Namun, penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif, terhenti gegara Amustofa Besan maju mencalonkan diri merebut kursi anggota dewan dan Bupati Buru.
“Memang dihentikan sementara. Proses penyidikan kembali dilanjutkan ketika PSU Pilkada Buru usai,”kata Sahetapy.
Namun, setelah PSU Pilkada Buru digelar, Sahetapy belum memberikan respon kepada awak media, ketika ditanyai kapan proses pemeriksaan dan penetapan tersangka dalam pusaran dugaan Tipikor SPPD fiktif.
Sementara itu, Direktur LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (14/4/2025) mendesak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru, yang diduga menyeret mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan.
“Kita minta Kejari Buru segera tetapkan kasus SPPD Fiktif yang diduga menyeret Amustofa Besan, dan sejumlah pejabat lainnya di Buru, ini permintaan rakyat, sehingga kepastian hukum dalam perkara ini bisa diketahui masyarakat,”desaknya.
Dia berharap, Kejari Buru konsisten melakukan penyidikan. Sebab, kepastian perkara ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
“Jadi karena sudah naik penyidikan, sehingga kita minta jaksa segera tuntaskan. Kejari Buru tidak boleh menunda-nunda penintasan kasus ini” imbuhnya.
Dia mengaku, beberapa waktu lalu, Jaksa belum bisa menggelar pemeriksaan lanjutan karena berkaitan dengan PSU di Pilkada Buru, dan karena sudah selesai di gelar pada 5 April 2025 kemarin, maka saatnya penyidik mulai agenda penetapan tersangka.
“Kita butuh janji Kejari Buru dalam rangka penetapan tersangka di kasus ini, itu saja permintaan rakyat. Jangan sampai mengulur-ngulur waktu,”ingatnya.(DM-04)
