Hukum
Latuconsina Desak Kejari Buru Segera Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru kembali, didesak segera menetapkan tersangka dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar.
Ini setelah korps Adiyaksa itu kembali melakukan penyelidikan dugaan Tipikor SPPD fiktif, setelah hampir 2 tahun lebih penanganan kasus itu terhenti lantaran mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan calon anggota DPR RI dan calon Bupati Buru 2024 lalu.

Salah satu praktisi hukum, Ruswan Latuconsina, SH, MH sangat setuju kalau Kejari Buru kembali membuka kasus itu untuk kepentingan penyidikan.
“Penundaan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif yang merugikan negara senilai Rp 2, 5 milyar sudah waktunya dilanjutkan, sebagaimana telah terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan tindakan dimaksud,”kata Latuconsina, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (24/4/2025).
Latuconsina yang berkantor di Jakarta ini mengatakan, setelah adanya Sprindik tersebut berarti secara hukum sudah ditemukan adanya suatu tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Penegak hukum dalam hal ini Kejari Buru sudah melakukan proses penyidikan yang sempat ditunda atas kebijakan Kejagung karena bertepatan dengan kontestasi Pilkada, sangat tepat,”tegasnya.
“Jadi tidak ada alasan yang tepat lagi untuk tidak melanjutkan proses penyidikan atas kasus SPPD Fiktif tersebut, karena telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berarti sudah ditemukan adanya suatu peristiwa tindak pidana, dikuatkan dengan bukti awal yang cukup,”jelasnya.
Apalagi, ingat praktisi hukum muda ini, melanjutkan proses penyidikan oleh Kejari Buru berarti Kejari memiliki semangat memberantas tindak pidana Korupsi sebagaiman amanat UU Tipikor Pasal 25 yang menyebutkan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
“Ketidakjelasan atas kelanjutan penyidikan terhadap dugaan pidana tersebut akan melahirkan spekulasi negatif terhadap Kejari Buru nantinya,”ingatnya.
Untuk itu, harap dia, Kejari Buru sebagai struktur hukum dalam sistem hukum bernegara, harus menjadi garda terdepan melahirkan efektivitas Hukum, agar kemudian bisa menjadi Preseden yang baik dalam membentuk Budaya hukum kepatuhan akan hukum di tengah masyarakat.”Jadi kita desak Kejari Buru segera menetapkan tersangka di dugaan Tipikor SPPD fiktif, “pungkasnya.(DM-04)
