Connect with us

Hukum

Penanganan Lamban, Kejagung Didesak Ambil Alih Dugaan Korupsi Proyek PT SMI

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak segera mengambil alih sejumlah dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek yang didanai PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Sebab, penanganan dugaan tindak pidana korupsi sejumlah proyek yang didanai pinjaman dana PT SMI oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, jalan ditempat atau lamban.

“Kami mendesak, Kejagung mengambil alih beberapa kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari dana PT SMI,”desak salah satu praktisi hukum, Ruswan Latuconsina, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (27/4/2025).

Praktisi hukum yang berkantor di Jakarta ini mengaku, beberapa kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur yang diduga bermasalah saat ini telah ditangani oleh Kejati Maluku, namun berjalan di tempat.

“Dana pinjaman SMI senilai Rp 700 Milyar harusnya dipergunakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Maluku,”ingatnya.

Sebab, kata dia, dana pinjaman SMI tersebut masih belum lunas dibayarkan oleh pemerintah Daerah (Pemda) Maluku, yang pembayaran cicilannya kurang lebih Rp 11 milyar per bulan.

“Sangat disayangkan kalau dana segar dari pinjaman SMI, tersebut disalahgunakan oleh segelintir orang, bukan untuk kepentingan publik Maluku,”kesalnya.

Olehnya itu, lanjut praktisi hukum muda yang sementara menyelesaikan studi Doktoral di Universitas Trisakti itu, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan beberapa Kasus dugaan korupsi beberapa proyek Infrastruktur yang anggarannya bersumber dari dana SMI.

“Dengan dana pinjaman yang masih aktif dibayarkan cicilannya oleh pemda itu, harusnya Aparat Penegak Hukum (APH) genjar melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa proyek yang diduga bermasalah yang berasal dari dana pinjaman SMI tersebut,”jelasnya.

Pasalnya, beberapa proyek telah ditemukan kerugian negara atas hasil Audit BPKP, tinggal bagaimana aparat penegak hukum menindak lanjutinya dengan proses penegakan hukum yang tegas.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *