Ekonomi
Usai Bupati SBT Canangkan Dua Kampung Nelayan, Lima Desa Susu
BULA,DM.COM,-Usai Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri mencanangkan kampung nelayan di negeri Kwamor Mata Ata dan Kwamor Mata Wawa, Kecamatan Ukar Sengan, 20 Mei 2025 lalu, kini lima desa menyusul menjadi kampung nelayan.
Lima desa itu, yakni Desa Bula, Desa Sesar, Desa Kilwaru, Desa Kilga Kilwouw dan Desa Kwamor Mata Wawa.
Lima desa di SBT diusulkan untuk masuk dalam program kampung nelayan merah putih yang dicanangkan Pemerintah Pusat (Pempus).
Hal ini dinenarkan Kepala Dinas Perikanan SBT, Jahdi Marasabessy kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (26/5/2025). Dia mengaku, Pemkab SBT disurati untuk mengisi kuesioner soal program ini.
“Semula mereka hanya menyiapkan empat desa untuk diusulkan, namun ditambahkan Desa Kwamor Mata Wawa sebagai tindaklanjut dari pencanangan kampung nelayan yang dicanangkan Bupati SBT beberapa waktu lalu,”terangnya.
Sementata Desa Bula, Sesar, Kilwaru dan Kilga Kilwouw. Itu desa yang diusulkan sebagai kampung nelayan merah putih, ditambah dengan Kwamor. Karena kwamor ini sudah ditetapkan oleh daerah. Kami juga ikuti kwamor sebagai calon penetapan kampung nelayan merah putih
Diakui, 198 desa di SBT, sebanyak 183 desa masuk dalam kategori desa pesisir. Namun, mereka hanya mengusulkan lima desa lantaran batas waktu pengusulan, sehingga dinas tidak sempat menjangkau desa-desa terjauh lantaran harus melengkapi persyaratan di tingkat desa.
“Kalau dilihat dari limit waktu ini harus kerja ekstra, karena persyaratan-persyaratan yang harus kita ikuti di tingkat lokasi, makanya tidak mengabaikan desa-desa di daerah yang jauh di kesuy sana, karena limit waktu batas terakhir harus disampaikan tanggal 27 besok,” ungkapnya.
Dia mengaku, sesuai arahan Pempus, kuota kampung nelayan merah putih pada tahun 2025 ini hanya ada 100, sehingga saat ini pihak dinas sedang berupaya melengkapi semua persyaratan untuk batas pengusulan pada besok hari.
Menurutnya, soal desa yang akan terpilih menjadi desa kampung nelayan merah putih itu menjadi kewenangan Pempus.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui dinas Perikanan dan Kelautan mencanangkan desa Kwamor Mata Ata dan Kwamor Mata Wawa di Kecamatan Ukar Sengan menjadi Kampung Nelayan terpadu tahun 2025.
Pencanangan program ini dilakukan oleh bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri di desa Kwamor usai meresmikan Kecamatan Ukar Sengan pada Selasa, (20/5/2025).
Dalam sambutannya, bupati mengatakan, program kampung nelayan merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sektor kelautan dan perikanan di wilayah pesisir sebagai potensi unggulan.
Selain itu, kampung nelayan juga diharapkan tidak hanya menjadi simbol semata namun dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir.
“Kampung nelayan bukan saja sekedar identitas wilayah namun
menjadi simbol kemandiriannya dan harapan kesejahteraan masyarakat pesisir,”katanya.
Langkah ini sebagai bagian dari visinya bersama wakil bupati Muhammad Miftah Thoha Rumarey Wattimena yakni terwujudnya Seram Bagian Timur yang sehat, cerdas, sejahtera, berbudi luhur dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, kampung nelayan akan menjadi salah satu prioritas pembangunan terutama masyarakat nelayan dan lingkungan hidup meliputi penataan lingkungan yang lebih baik, peningkatan produktivitas dan pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
“Kami berkomitmen akan terus berupaya memberikan dukungan dan pendamping dalam mewujudkan tujuan pembentukan kampung nelayan di negeri Kwamor Mata Ata dan Kwamor Mata Wawa,”ungkap bupati.
Bupati berharap, program ini bisa menyatukan masyarakat setempat, stakeholder terkait dengan pemerintah daerah untuk saling berkolaborasi agar tujuan yang dicita-citakan dalam program tersebut bisa tercapai.
“Supaya ini menjadi contoh bagi kampung-kampung nelayan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur,”harapnya.
Dalam pencanangan Kampung Nelayan terpadu tahun 2025 bupati turut menyerahkan sepuluh paket bantuan alat tangkap tradisional kepada 10 orang nelayan dari desa Kwamor Mata Ata dan Kwamor Mata Wawa. (DM-04)