Connect with us

Hukum

Jerat Pelaku Dugaan Tipikor SPPD Fiktif, Kejari Buru : Masih Proses

Published

on

AMBON,DM.COM,-Bagi mantan pejabat di Kabupaten Buru, yang pernah diperiksa dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, siap-siap kembali diperiksa untuk ditetapkan tersangka.

Pasalnya, Kejari Buru, sementara melakukan proses penyidikan dugaan Tipikor SPPD fiktif.”Masih proses,”kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM via aplikasi berpesanan, Senin (2/6/2025).

Meski begitu, Sahetapy, ketika ditanya progres penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif yang mernyita perhatiaan publik di bumi Bupolo itu, belum merespon pertanyaan DINAMIKAMALUKU.COM.

Sekedar diketahui, mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan dan sejumlah mantan pejabat didaerah itu diperiksa tim penyidik Kejari Buru. Mereka diduga keras tidak melakukan perjalanan dinas yang merugikan uang neggara miliaran rupiah.

Modusnya, mereka diduga keras tidak melakukan perjalanan dinas, namun mereka tetap mengambil uang jalan dinas. Akibatnya, tidak didukung dokumen perjalanan dinas sesuai aturan main.

Bahkan, para ajudan mereka tinggal menghubungi pegawai di Setda Buru untuk mentrasfer dana perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri, tapi pejabat tersebut tidak menjalankan perjalanan dinas.

Penanganan dugaan Tipikor. SPPD fiktif ini sudah naik kelas ke penyidikan. Namun, gegara Besan calon anggota DPR RI dari dapil Maluku dan calon Bupati Buru 2024 lalu, Kejari Buru kemudian menghentikan penyidikan hingga Pilkada Buru, usai.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *