Connect with us

Hukum

Tertutup Usut Dugaan Tipikor SPPD Fiktif, Kejaksaan Kembali Disoroti

Published

on

AMBON,DM.COM,-Sikap Kejaksaan menangani dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, yang sudah naik penyidikan, belakangan ini mulai tertutup.

Padahal, publik ingin mengetahui progres penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif yang diduga keras, sejumlah pejabat di Buru terlibat karena tidak melakukan perjalanan dinas termasuk mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, prosesnya berjalan transparan.

Namun, belakangan ini pihak Kejaksaan tutup mulut rapat-rapat enggan komentari penanganan dugaan korupsi SPPD fiktif ysng sudah “naik kelas” ke tahap penyidikan.

Buktinya, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy SH, MH ketika dihubungi, Rabu (11/6/2025) via aplikasi berpesanan hingga berita ini terpublikasi belum merespon pertanyaan DINAMIKAMALUKU.COM terkait progres penegakan hukum terhadap dugaan Tipikor SPPD fiktif yang sementara ditangani Kejari Buru.

Sikap Kejaksaan tertutup disesali salah satu pegiat anti korupsi Herman Siamiloy. Dia mengaku, Kejaksaan yang lambat menangani dugaan Tipikor SPPD fiktif mesti terus didesak agar segera menetapkan tersangka

“Bila perlu ada aksi demo desak Kejaksaan menuntaskan dugaan Tipikor yang ditangani,”kata Siamiloy, ketika menghubingi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (11/6/2025).

Dia kemudian menganalogikan penegakan hukum dengan Pahat.”Pahat itu tajam, tapi diketuk dulu baru tembus kayu. Jadi memang aparat penegak hukum terus diingatkan dan didesak menuntaskan penanganan dugaan Tipikor,”tegasnya.

Dia kuatir, jika LSM dan organisasi yang peduli dengan Tipikor tidak kawal dan mempresur penegakan hukum sehingga dugaan ada permainan untuk menghentikan perkara yang ditangani dapat diminimalisasi.

“Jadi harus dikawal sampai tuntas sehingga ada yang harus bertangungjawab atas perbuatanya,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *