Parlemen
DPRD Maluku Sebut PT Batu Licin Beroperasi di Era Pj Gubernur & Bupati Malra
AMBON,DM.COM,-DPRD Provinsi Maluku menyebut, PT Batu Licin yang beroperasi di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, diera kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie dan Pj Bupati Malra, Semuel Huwae.
Hal ini disampaikan salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifudin, ketika menerima pendemo yang mengatasnamakan diri solidaritas masyarakat Maluku di ruang rapat paripurna, Senin (16/6/2025).
” Pertama informasi yang kami peroleh tambang tidak memiliki ijin dan Amdal. Saya minta hentikan seluruh aktivitas PT Batu Licin disana sampai dengan waktu yang tidak tentukan,”kata Afifudin.
Tujuanya, kata Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu, untuk memastokan seluruh kegiatan eksploitasi tanpa ijin seperti pencuri.”Nah, kalau ambil hal orang tanpa ijin berarti pencuri. Ini yang harus ditelusuri,”tegasnya.
Apalagi, ingat wakil rakyat dari dapil Kota Ambon itu, perusahaan tersebut beroperasi di era Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie dan Pj Bupati Malra Semuel Huwae.
“Mantan Pj Gubernur dan Pj Bupati Malra harus dipanggil untuk dimintai keterangan dan pertangungjawaban,”tegasnya.
Alhidayat Wajo, anggota DPRD Provinsi Maluku mengatakan, Fraksi PDIP menolak dengant tegas operasipnal PT Bstu Licin di Kei Besar. “Regulasi menyatakan operasi tambang di pulau kecil dilarang. Kami tolak dengan tegas PT Batu Licin beroperasi di Malra. Minta kepada pimpinan atas nama lembaga hentikan sementara operasional Batu Licin di Kei Besar,”tandasnya.
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan, seluruh anggota DPRDProvinsiMalukudari dapil Malra, Tual, dan Aru selama ini tidak tinggal diam,”Teman-teman 8 orang rapat ambil keputusan, disampaikan lalu dibawah ke pimpinan fraksi. Ada rapat gabungan komisi I dan komisi II panggil pihak terkait siapa yang berikan ijin,”terangnya.(DM-04)