Connect with us

Politik

Dianggap Tak Proses Dugaan Money Politic Arman-Selvianus, Bawaslu SBB Disidang DKPP

Published

on

AMBON,DM.COM,-Meski Asri Arman-Selvianus Kainama, telah dilantik menjabat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Periode 2025-2029, namun dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan tetap diusut.

Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) SBB dinilai melakukan pembiaran terhadap laporan dugaan money politic yang dilakukan Arman-Selvianus pada Pilkada serentak di SBB 2024 lalu.

Hal ini tercermin setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periksa Bawaslu Kabupaten SBB atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor: 91-PKE-DKPP/II/2025 secara Hibrid di Kantor KPU Provinsi Maluku, Kota Ambon, dan Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025).

Sebagaimana keterangan tertulis yang dikutib DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (28/7/2025) di laman Fecebook DKPP RI, perkara ini diadukan oleh M. Hatta Hehanussa dan Stanley Salenussa, mantan calon Bupati dan Wakil Bupati SBB, yang memberikan kuasa kepada Henry S. Lusikooy.

Para teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena dianggap tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Asri Arman dan Selvianus Kainama.

” Pengadu menilai laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara layak oleh para teradu yang menyatakan alat bukti tidak cukup, meski pengadu telah menyerahkan bukti video dan dokumen lainnya,”beber DKPP.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku antara lain, Bin Raudha Arif Hanoeboen (unsur masyarakat), Engelbertus Dumatubun (unsur KPU), dan Astuti Usman (unsur Bawaslu).(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *