Politik
Lagi, Pesta Miras di Rumdis, Kini Ketua DPRD Ambon, Fungsi Rumdis Disalahgunakan ?

AMBON,DM.COM,-Pesta minuman keras (Miras) kerab terjadi di rumah dinas atau Rumdis. Sebelumnya, mantan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, di sebut sering kumpul orang Miras di Rumdis jabatan Wakil Wakil Walikota Ambon.
Kini, salah satu pegawai DPRD Kota Ambon diberitakan, diduga usai pesta miras di Rumdis Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Gilbert Tamaela, dipukul babak belur. Apakah, pesta miras dan aksi pemukulan terjadi diketahui politisi NasDem itu. “Saya tidak tahu kalau ada aksi pemukulan di Rumdis. Intinya, bukan di Rumdis. Tidak benar ada pesta Miras di Rumdis,”elak Tamaela, kepada awak media, Senin (4/8/2025).
Meski begitu, Tamaela tidak menampik kalau sempat meminum seteguk Miras dan langsung pergi meninggalkan sejumlah orang di Rumdis yang ditempatnya di kawasan Karang Paniang, Sabtu (26/7/2025).”Saya hanya sekali minum lalu pergi mandi,”elak Tamaela.
Apakah sering atau baru pertama kali pesta Miras di Rumdis Ketua DPRD Kota Ambon. Namun fungsi Rumah dinas, atau juga disebut rumah negara, memiliki beberapa fungsi utama. Pertama, rumah dinas berfungsi sebagai tempat tinggal bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara dan daerah yang ditugaskan di suatu daerah, membantu mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi negara.
Kedua, rumah dinas juga berperan dalam pembinaan keluarga PNS dan pejabat, serta memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka. Selain itu, rumah dinas juga dapat berfungsi sebagai aset negara yang dikelola untuk kepentingan negara.
Terpisah, salah satu fungsionaris DPW NasDem Maluku, Abdulrasyid Wokanubun, ketika dihubungi soal kadernya diduga menyalahgunakan fyngsi Rumdis untuk Pesta Miras, dia enggan komentar.”Kalau soal itu (Pesta Miras) konfirmasi saja ke ketua dan sekretaris DPW NasDem Maluku,”harap Wokanubun.
Namun, Sekretaris DPW NasDem Maluku, Andre Rentanubun, belum merespon konfirmasi DINAMIKAMALUKU.COM, terkait dugaan pesta miras di rumah jabatan Ketua DPRD Kota Ambon yang juga kader partai besutan Surya Paloh itu.
Sementara itu, salah satu pengamat kebijakan publik, Saleh Wattiheluw ikut angkat bicara soal Rumdis sering disalahgunakan.”Rumah jabatan apakah itu Walikota dan Wakil Walikota serta Ketua DPRD Kota Ambon itu dikategori simbol daerah dan simbol pemerintah kota,”kata Wattiheluw, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (5/8/2025).
Untuk itu, ingat dia, jika ada aktivitas di Rumdis tidak bermanfaat, sangat disayangkan. “Nah, kalau pejabat tersebut terima tamu untuk urusan dinas dan kegiatan yang bersifat positif tidak apa-apa,”ingatnya.
Untik itu, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku ini menyinggung, apakah selama ini sudah ada peraturan Walikota terkait mekanisme penggunaan Rumdis.” Hal ini karena Rumdis itu aset dan simbol daerah. Pertanyaan kritis saya apakah selama ini sudah ada peraturan atau belum. Minimal ada peraturan Walikota terkait rumah jabatan itu,”ingatnya.
Apalagi, ingat dia, setiap tahun Rumdis dapat suntikan dana perawatan dari uang daerah yang tidak sedikit. “Lalu kalau Rumdis digunakan seperti itu (pesta miras) bagaimana. Nah, kalau kita punya preseden buruk beberapa tahun lalu di Rumdis Wawali, jangan terulang lagi di Rumdis Ketua DPRD Kota Ambon,”ingatnya.
Padahal, ingat dia, selama ini semangat Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena membangun Kota Ambon, mesti diapresiasi dan didukung.”Dengan spirit pak Walikota melakukan percepatan pembangun Kota Ambon yang begitu tinggi, mesti tidak ada hal-hal yang mencoreng nama baik Pemkot. Jadi benar atau tidak sudah menjadi konsumsi publik,”pungkasnya.(DM-04)
