Connect with us

Ragam

PT PELNI Wajibkan Penumpang Kapal Kantongi Kartu Vaksin

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON- Kebijakan pemberlakukan negatif rapid Antigen dan miliki kartu vaksin, bagi warga yang keluar dan masuk Kota Ambon, didukung sejumlah pihak. Salah satunya, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI).

Buktinya, PT PELNI Cabang Ambon, mendukung Pemerintah Kota Ambon terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan menerapkan aturan bagi calon penumpang kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, harus memiliki kartu vaksin tanda sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.

“Yang kita terapkan sekarang ini yakni calon penumpang yang akan berangkat harus ada surat ijin keluar masuk Ambon, wajib menunjukkan surat antigen dan kartu vaksin,” kata Kepala Bagian Operasi PT.Pelni Cabang Ambon, Muhammad Assagaf, kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Menurut dia, meski calon penumpang baru melaksanakan satu kali vaksin COVID-19 tetap akan dilayani di loket penjualan tiket. Aturan tersebut sudah mulai diterapkan Pelni Ambon sejak tanggal 5 Juli 2021, dimana pada hari itu KM. Dobonsolo dengan tujuan Papua, dan KM. Lauser tujuan Tual dan Dobo.

Mengenai penerapan calon penumpang harus melampirkan surat negatif hasil tes PCR Covid-19, Assagaf menyatakan, PELNI masih menunggu surat resmi tentang pemberlakukan PPKM Mikro dari Pemkot Ambon. Meski begitu, sejumlah pelabuhan tujuan sudah mewajibkan calon penumpang memiliki surat hasil tes PCR.

“Seperti di pelabuhan Makasar dan Bitung sekarang ini mereka tidak menerima penumpang yang memiliki surat antigen, tetapi harus memiliki hasil tes PCR. Jadi kalau kita layani penumpang menuju Makasar dan Bitung sudah harus menerapkan aturan itu yakni surat PCR,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (5/7/2021), Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, mengumumkan penerapan PPKM Mikro akan berlaku sejak tanggal 8 hingga 21 Juli 2021. PPKM mengatur pelaksanaan kegiatan pada area publik, seperti fasilitas umum, tempat hiburan, tempat wisata umum, atau area publik lainnya.

Walikota mengatakan Satgas COVID-19 Ambon dibantu TNI dan Polri juga akan memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk dari dan ke Kota Ambon, baik antar provinsi maupun kabupaten dan kota di Maluku. Untuk itu, warga diwajibkan menunjukan kartu vaksin dan negatif Rapid Antigen.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *