Hukum
Tak Kunjung Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif, Kejari Buru Kembali Disorot

AMBON,DM.COM,-Sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buru, belum menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, kembali disoroti sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa, dan pegiat anti korupsi didaerah ini.
Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Buru, kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Buru, Kamis (21/8/2025) mendesak korps Adiyaksa didaerah itu segera menetapkan tersangka dugaan Tipikor SPPD fiktif.
Kali ini, salah satu pegiat anti korupsi, Gilang Keliombar ikut angkat bicara. Menurut dia, jika Kejari tidak bergerak menetapkan tersangka dugaan Tipikor SPPD fiktif, kepercayaan kepada lembaga penegakan hukum itu semakin lemah.
“Saya tidak tahu alasan Kejari Buru, belum juga tetapkan tersangka dugaan Tipikor SPPD fiktif. Apakah ada pertimbangan lain atau diduga mengaburkan kasus ini,”tanya Keliombar, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (22/8/2025).
Padahal, ingat dia, penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif sudah naik penyidikan. Hal ini, kata dia, karena penyidik Kejari Buru sudah menemukan bukti telah terjadi Tipikor SPPD fiktif. “Perlu diketahui bahwa Kasi Pidsus Kejari Buru, mengakui kalau ada perjalanan dinas yang dilakukan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemkab Buru, tapi tidak disertai dengan dokumen perjalanan dinas,”ingatnya.
Untuk itu, dia berharap, Kejari Buru segera menetapkan tersangka dugaan Tipikor SPPD fiktif, agar ada kepastian hukum. “Siapapun dia terbukti harus ditetapkan dan tersangka untuk mempertangungjawabkan perbuatanya,”tegasnya.
Dia kuatir, jika Kejari Buru tidak kunjung menetapkan tersangka dugaan Tipikor SPPD fiktif di Setda Buru, publik semakin curiga oknum Jaksa masuk angin dan main mata agar kasus yang menyita perhatian publik dihentikan.
penanganan dugaan tipikor SPPD oleh Kejari Buru sudah naik penyidikan 2023 lalu, setelah korps Adiyaksa didaerah itu memeriksa sejumlah pejabat di Buru. Salah satunya, mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan.
Namun, penanganan dugaan ambil uang peralanan dinas tapi tidak berabgkat itu terhenti, karena Besan maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku dan mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada Pileg dan Pilkada 2024 lalu.
Ironisnya, gelaran Pileg dan Pilkada telah usai dan Bupati dan Wakil Bupati Buru, telah dilantik beberapa bulan lalu, hingga kini Kejari Buru, belum juga bergerak tetapkan tersangka. Akibatnya, berbagai sinyalamen dan dugaan ada praktek main mata antara terduga pelaku tipikor SPPD fiktif.(DM-04)