Hukum
Didesak Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor SPPD Fiktif, Kejari Buru Tertutup

AMBON,DM.COM,-Meski didatangi pendemo mendesak agar segera menetapkan siapa mantan pejabat yang bertangungjawab terlibat dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, belum bergegas menuntaskan kasus itu dengan menetapkan tersangka.
Bahkan, lembaga penegakan hukum itu terkesan tertutup dan belum menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif yang menyita perhatian warga di bumi Bupolo sebutan Kabupaten Buru.
Buktinya, ketika DINAMIKAMALUKU.COM mencoba mengkonfirmasi, Tegar, Kasi Intel Kejari Buru, Jumat (22/8/2025) terkait penangangan dugaan Tipikor SPPD fiktif, dia beralasan kalau baru bertugas di Kejari Buru.”Ini coba saya tanyakan (penangangan dugaan tipikor SPPD fiktif) perkembanganya di bidang Pidsus. Soalnya, saya baru 3 bulan bertugas,”kata Tegar.
Namun, Senin (25/82025) sekira pukul 10.57 WIT, DINAMIKAMALUKU.COM, mencoba mengkonfirmasi Tegar, ia beralasan.”Nanti saya infokan. Saya masih berada di kecamatan,”terang Tegar.
Namun, hingga pukul 19. 27 WIT, Tegar belum juga menginformasikan progres penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif di Kejari Buru.
Untuk diketahui, dokumen penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif oleh Kejari Buru, sudah mandek di meja Jaksa, sejak lama. Sebab, salah satu saksi dugaan Tipikor SPPD fiktif, Mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku pada pemilu legislatif dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru Pilkada serentak 2024 lalu.
Akibatnya, penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif yang sudah masuk tahap penyidikan dihentikan 2023 lalu. Namun, pesta demokrasi nasional dan lokal telah usai, Kejari Buru belum bergerak menuntaskan kasus itu dengan menetapkan tersangka.(DM-04)