Connect with us

Hukum

Diduga “Tabrak” UU Pers, Satu Media Online di Ambon Bakal Diadukan ke Dewan Pers

Published

on

AMBON,DM.COM,-Ruswan Latuconsina, SH, MH, advokat yang berkantor di Jakarta, bakal mengadukan salah satu media online di Kota Ambon ke dewan pers karena pemberitaanya diduga menabrak Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Latuconsina menilai, selain tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan, media tersebut diduga melanggar kode etik karena foto tidak samarkan dan tidak memakai inisial.

Cilakanya lagi, media tersebut tidak mengakomodir semua klarifikasi atau hak jawab dari Latuconsina, atas pemberitaan media tersebut.

“Pemberitaan oleh salah satu media online di kota Ambon (Tribun Ambon) dengan Judul: “Dokter Umum Puskemas Ambon Diduga Berselingkuh”, (Selasa, 25/9/2025), sangatlah tidak mengedepankan kode etik Jurnalis dan UU Pers yang berlaku,”kata Latuconsina, melalui keterangan tertulis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (26/9/2025).

Dia mengaku, pelanggaran aturan tercermin dalam pemuatan berita yang tidak mengedepankan asas praduga dengan memuat foto tanpa disamarkan, juga tidak memakai inisal atas dugaan adalah suatu perbuatan melawan hukum, yang bisa dituntut pidana dan perdata.

“Juga hak jawab dari kami atas berita yang dipublikasi tidak berimbang dan Hak koreksi yang tidak mengindahkan. Kami memiliki atas itu semua,”kesalnya.

Berdasarkan hal itu, Advokat muda yang namanya juga terbawa- bawa dalam berita itu, berencana melaporkan pelanggaran kode etik oknum Jurnalis media tersebut dan Media online itu ke Dewan Pers di Jakarta.

“Kami sedang siapkan bukti-bukti untuk mengajukan laporan resmi ke Dewan Pers di Jakarta, atas dugaan pelanggaran dalam pemberitaan yang dinilai Un-prosedural itu,”tegasnya.

Dia menegaskan, dengan adanya laporan resmi ke Dewan Pers nantinya bisa menjadi bahan evaluasi menyeluruh, untuk kedepan dalam pemuatan berita harus sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap media online lokal Tribun Ambon segera mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka atas pemberitaan yang menyalahi aturan dimaksud. Kalau tidak, maka kami akan ajukan Laporan Resmi ke Dewan Pers,”ancamnya.

“Undang – undang pers memang mengatur tentang kebebasan pers, tapi kebebasan yang di atur bukan sembarangan,”ingatnya.

Soal upaya hukum Pidana dan gugatan perdata, lanjut dia, masih menyiapkan bukti dan langkah hukumnya.”Banyak kasus yang ditangani dewan pers. Jika rekomendasi Dewan Pers mempersilahkan upaya hukum diluar UU Pers, kami siap tempuh jalur hukum,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *