Connect with us

Hukum

Belum Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif, Siamiloy Usul LSM Adukan Kejari Buru ke Komjak

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, hingga kini belum menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar.

Kejari Buru dilaporkan tengah mencari bukti dokumen SPPD fiktif yang diduga dilakukan sejumlah mantan pejabat dan pejabat yang saat ini masih aktif di Kabupaten Buru. Didiga mereka ambil uang perjalanan, tapi tidak berangkat atau tugas dinas.

Langkah, Kejari Buru dinilai lamban menangani dugaan Tipikor yabg sudah naik penyidikan 2023 lalu, namun sempat dihentikan setelah mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, yang diduga terlibat Tipikor SPPD fiktif maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada pilkada serentak 2024 lalu.

“Mestinya, saat ini Kejari Buru sudah bergerak menetapkan tersangka. Kasus ini khan sudah ditangani sehak 2023 lalu. Ada apa kok masih jalan ditempat,”tanya salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (29/92025).

Dia berharap, kasus yang diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pejabat aktif di Buru, itu sudah saatnya dilakukan penetapan tersangka.”Kita terus kawal hingga ada tersangka yang dapat mempertangungjawabkan perbuatanya,”tegasnya.

Tak hanya itu, dia mengusulkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini konsern terhadap pemberantasan Tipikor agar mengadukan Kejari Buru ke Komisi Kejaksaan atau Komjak.

“LSM harus bergerak mengadukan Kejari Buru ke Komjak, kalau tak kunjung tetapkan tersangka SPPD fiktif di Buru,”tandasnya.

Untuk diketahui, Komisi Kejaksaan (Komjak) adalah lembaga non-struktural yang bersifat mandiri, bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dan bertugas mengawasi serta menilai kinerja dan perilaku jaksa serta pegawai Kejaksaan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Kejaksaan. 

Lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat undang-undang dan peraturan presiden, dan memiliki wewenang untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, meminta pemeriksaan ulang, serta mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *