Hukum
Polda Maluku RDP dengan DPRD Maluku, Bahas Lakalantas & Kekerasan di Tanah Rata

AMBON,DM.COM,-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (2/10/2025).
RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi I ini membahas penanganan kasus kecelakaan lalulintas dan tindak pidana kekerasan bersama di kawasan Tanah Rata Desa Batu Merah, Kota Ambon, beberapa waktu lalu
Dalam pertemuan dengan Komisi I, Polda Maluku dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kombes Pol Dasmin Ginting, S.I.K. Ia didampingi Direktur Lalu lintas, dan Kabid Propam Polda Maluku, serta Kasat Lantas, bersama Kanit Gakkum Satuan Lantas Polresta Ambon. RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi I Edison Sarimanela.
Di hadapan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Maluku, para Pejabat Utama Polda Maluku ini menunjukkan keseriusan dalam memberikan penjelasan terkait peristiwa yang terjadi secara komprehensif.
Persoalan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang berujung pada tindak pidana kekerasan bersama tersebut terjadi pada 18 Juni 2024 lalu.
Direktur Lantas Polda Maluku Kombes Pol. Yudi Kristanto, S.I.K menjelaskan, jajarannya selaku pembina fungsi bertugas memberikan penjelasan, sembari menegaskan penanganan penyidikan kasus Pidana dilakukan oleh fungsi Reskrim.
Dalam sesi tanggapan, sejumlah Anggota DPRD Komisi I menyuarakan opsi Restorative Justice (RJ), mengingat pihak yang terlibat adalah tetangga.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Hasyim Rahayaan, memberikan apresiasi atas penanganan kasus dan mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi unsur-unsur pidana. Politisi Demokrat ini menegaskan, bahwa RJ harus lahir dari kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara anggota Komisi I, Wahid Laitupa juga mendorong penyelesaian non-hukum perkara tersebut untuk mencegah eskalasi konflik.
Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Dasmin Ginting, memberikan jaminan penegakan hukum secara terukur dan transparan. “Kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara terukur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan kaitan dengan kasus 170 (kekerasan bersama) yang berawal dari kasus Lakalantas,” ungkapnya.
Kombes Dasmin juga memastikan bahwa penanganan perkara sudah dilaporkan dan siap memberikan pelayanan serta penjelasan yang diperlukan oleh pihak-pihak terkait.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol. Indera Gunawan S.I.K, menjelaskan terkait laporan oknum anggota polisi telah ditindaklanjuti.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak cukup bukti, namun Propam Polda Maluku selalu membuka diri untuk menerima bukti atau petunjuk baru.
Di penghujung rapat, Wakil Ketua II Komisi I, Eddyson Sarimanella, SH, menyerahkan sepenuhnya kewenangan penanganan hukum kepada Polri, sembari mendorong upaya Restorative Justice.
Namun, korban Kekerasan Bersama berinisial R.M, menyampaikan sikap tegasnya langsung di hadapan dewan dan jajaran Polda, bahwa persoalan yang menimpanya harus diproses sesuai hukum yang berlaku.(DM-04)
