Connect with us

Hukum

Soal Penanganan Dugaan Tipikor SPPD Fiktif, Kajari Buru Kembali Irit Bicara

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, masih tertutup dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar.

Buktinya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Adri Notanubun, ketika dicegat DINAMIKAMALUKU.COM, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Buru dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten ke-26, enggan komentar panjang lebar terkait penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif di Kejari Buru.

“Kalau soal itu (dugaan Tipikor SPPD fiktif) tanya Kasi Intel. Saya tidal bosa komentar karena kondisi kesehatan,”kata Notanubun, Sabtu (11/10/2025).

Terpisah, Kasi Intel Kejari Buru, Tegar ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM sesuai saran Kejari Buru, hingga berita ini dipublikasi, belum merespon.

Sekedar diketahui, sejumlah mantan pejabat dan pejabat yang saat ini masih bertugas di Pemerintah Kabupaten Buru, sepertinya belum bernapas lega, setelah nama mereka dikaitkan dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif.
Pasalnya, mereka diduga keras tidak melakukan perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri. Akibatnya, terjadi penyimpangan tahun anggaran 2019-2022 di Setda Buru, senilai Rp 2,5 miliar.

Mereka yang diduga melakukan dugaan Tipikor SPPD fiktif adalah, mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi, Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, dan sejumlah pejabat yang saat ini menempati posisi penting dan strategis di Pemkab Buru.

Bahkan, mereka pernah diperiksa terkait sejumlah perjalanan dinas yang tidak dilakukan. Namun, gegara mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, yang diduga terlibat Tipikor SPPD fiktif maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru pada pilkada serentak 2024 lalu, sehingga proses penegakan hukum di Kejari Buru, 2023 lalu dihentikan sementara.

Setelah usai gelaran Pilkada Buru, Kejari Buru mulai bergerak kembali mengumpulkan bukti-bukti dokumen perjalanan dinas untuk menemukan dugaan Tipikor SPPD fiktif untuk menetapkan tersangka. Bahkan, lewat Handphone Intel Kejari Buru mengakui, kalau terduga pelaku dugaan Tipikor SPPD fiktif, lebih dari satu orang, sehingga Kejari Buru, masih melakukan pendalaman pihak lainya.

Terakhir, Kejari Buru dihubungi lewat hanphone Intel Kejari Buru, soal berapa saksi yang telah diperiksa terkait dugaan Tipikor SPPD fiktif.”Untuk lebih jelasnya, terkait dugaan SPPD Fiktif bisa langsung ke kantor kami,”harap Intel Kejari Buru, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (7/10/2025).

Ia mengaku, pihaknya siap membantu fasilitasi DINAMIKAMALUKU.COM mewawacarai Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, terkait progres penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *