Connect with us

Hukum

Kajati Maluku Dicopot, LIRA Gembira, Pengganti Diminta Tuntaskan Kasus Lama di Provinsi Termasuk SPPD Fiktif di Buru

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Agung, akhirnya mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Subantyo Prasetyo (ASP). Dia diganti oleh Rudi Irmawan.

Pencopotan atau pergantian ASP, tentu menjadi kabar gembira bagi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang selama ini konsern menyuarakan pemberantasan korupsi didaerah ini.

“Penggantian Kajati Maluku Agoes Sunantyo Prasetyo ( ASP ) oleh Jaksa Agung memang sudah lama di nantikan,”kata Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwating, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (13/10/2025).

Dia mengaku, masyarakat Maluku, sudah tidak lagi respek dengan kinerja Kajati ASP. Sebab, selama bertugas tidak mampu menuntaskan kasus besar di Provinsi maupun dikabupaten dan kota yang sudah lama mengambang dan tidak menentu progres penangananya.

“Kami dari LSM LIRA Maluku, pernah melaporkan ASP ke Jaksa Agung di bulan November 2024 lalu dan minta supaya Jaksa Agung segera mencopot ASP dari jabatanya.
Kalaupun saat ini ASP baru di copot, kami sangat bergembira terima kasih kepada Jaksa Agung,”sebutnya.

Dia berharap, pengganti ASP bekerja secara profesional dan yang penting kasus-kasus lama yang saat ini masih menggantung supaya segera di proses sehingga ada kepastian hukum,”harapnya.

Lantas, kasus apa saja yang mengendap dan belum ditingkatkan di Kejati Maluku, dia mengaku, ada sejumlah kasus air bersih di Haruku, Covid-19 dan sejumlah kasus lainya yang melibatkan petingi di Provinsi Maluku.”Kita berharap Kajati baru menginstruksikan kepada jajaranya agar menuntaskan sejumlah dugaan Tipikor yang dokumenya mengendap di meja Jaksa,”harapanya.

Tak hanya itu, Sariwating juga meminta Kajati Maluku baru agar mengibstuksikan kepada Kajari di kabupaten dan kota agat menuntaskan sejumlah kasus yang mengendap di meja Jaksa.”Bamyak kasus dugaan Tipikor juga yang sudah lama ditangani tidak kunjung ditingkatkan atai penetapan tersangka,”kesalnya.

Dia mencontohkan, penanganan dugaan tipikor Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar sejak 2023 lalu diduga melibatkan mantan Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramli Umasugy dan Amustofa Besan,hingga saat ini belum dituntaskan.

“Kita berharap, Kajati yang batu ada abngin segar proses pemberantasan korupsi dapat dituntaskan. Imi agar siapa yang diduga terlibat dapat ditetapkan tersangka dan dihukum sesuai perbuatanya merampok uang rakyat,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *