Hukum
Anggota DPRD MBD EM Dipolisikan Cemari Nama Baik Kades Nomaha, Polisi “Diam” Setahun Lebih
AMBON,DM.COM,-Salah satu anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Evert Mozes (EM), hingga kini belum diproses hukum atas ucapannya.
Betapa tidak, politisi Partai Gerindra itu dilaporkan, Richardo Anthony, Kades Nomaha, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten MBD ke Polsek Kisar, medio Juli 2024 lalu, terkait pencemaran nama baik, namun hingga kini belum ada kejelasan penangananya.
Kasus ini bermula, ketika Ketua DPC Partai Gerindra itu, menyurati Kades Nomaha, terkait batas tanah. Mozes adalah putra Purpura. Purpura dan Nomaha adalah dua desa bertetangga di Pulau Kisar.
Kades Nomaha kemudian membalas surat Mozes. Surat dibawah oleh dua orang Marinyo ke rumah Mozes. Namun, sesampai di rumah mantan Wakil Ketua DPRD MBD itu, justeru mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya dan mencemarkan nama baik Kades Nomaha, yakni ” Kamong Pung Kades Itu Sarjana Tapi Buta Huruf.”Beta Konto (Kentut) di Kades Pung Surat ini.
Setelah mendengar ucapan Mozes, dua Marinyo Nomaha bergegas pulang. Mereka, kemudian mengadukan ucapan Mozes ke Kades Nomaha. Setelah mendengar laporan dua Marinyo itu, Kades Nomaha dan beberapa orang mendatangi Mozes untuk memastikan ucapannya. Ketika itu Mozes mengaku, sementara Emosi.
Kades Nomaha saat itu langsung membuat laporan Polisi ke Polsek Kisar. Polsek Kisar sempat mediasi untuk damai, tapi warga Nomaha menolak dan meminta Mozes tetap diproses hukum atas ucapannya karena telah menghina Kades mereka.
“Jadi memang Polisi sempat minta keterangan dari korban dan dua Marinyo, tapi sudah hampir satu tahun lebih, proses penangananya tidak jelas,”kata salah satu warga Nomaha, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (23/10/2024).
Warga yang enggan namanya diwartakan mengaku, setelah Kapolsek Kisar, Iptu Rudi Ahab, kembali dari Tiakur mengaku, kasusnya telah ditangani Polres MBD.”Sebab, tingkatannya, Polres harus menyurati Gubernur Maluku untuk memeriksa Mozes. Nah, kalau Gubernur ijinkan baru periksa Mozes”sebutnya menirukan pernyataan Ahab.
Dia kuatir, jika kasus pencemaran nama naik ini tidak dituntaskan, terjadi gejolak antar dua warga desa itu.”Sebab, Mozes cemari nama baik Anthony, bukan sebagai pribadi, tapi dalam jabatan sebagai Kades,”ingatnya.
Dia juga berharap, Badan Kehormatan DPRD MBD dan Partai Gerindra memberikan sanksi tegas kepada Mozes, karena melanggar kode etik dewan dan merusak citra partai ditengah masyarakat
Terpisah, Kapolsek Kisar, Iptu Rudi Ahab, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM via aplikasi berpesanan terkait penanganan laporan Kades Nomaha atas dugaan pencemaran nama baik oleh Mozes mengaku, kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres MBD. “Nanti saya kirim Pak Kasat Serse Polres MBD punya nomor hp. Pak Kades Nomaha sudah tahu,”kata Kapolsek Kisar.(DM-01)