Connect with us

Parlemen

Rahakbauw Pertanyakan Kesepakatan BM-Malut Siapkan Aplikasi Tarik Retribusi

Published

on

AMBON,DM.COM,-Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPENPERDA) DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mempertanyakan kesediaan Bank Maluku dan Maluku Utara (BM-Malut) menyediakan layanan aplikasi untuk menarik retribusi di Pasar Mardika, Kota Ambon.

“Kerjasama Pemda melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku dengan Bank Maluku, untuk siapkan layanan aplikasi untuk tarik retribusi, progresnya sejauh mana,”tanya Rahakbauw.

Pertanyaan Rahakbauw, ketika rapat kerja pimpinam dan anggota BAPENPERDA dengan Kepala Bapenda Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, Kepala Disperindag Provinsi Maluku, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Kepala Biro Hukm Setda Maluku, Direktur RSUD dr M.Haulussy, Direktur BM-Malut.

Rapat dalam rangka pembahasan terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat digelar di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (17/12/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku ini mengaku, ketika pihaknya menanyakan progres kesepakatan BM-Malut menyiapkan aplikasi layanan tarik retribusi, Disperindag Maluku mengakui, tidak ada respon dari BM-Malut.

“Ibu direktur yang terhormat, beberapa waktu lalu komisi III dan Diperindag dan Bank Maluku buat kesepakatan layanan aplikasi soal pembayaran retribusi di pasar Mardika.
Kenapa sampai sekarang progres tidak ada. Kami tanya Diperindag, katanya Bank Maluku tidak merespon,”keslanya.

Politisi Golkar ini berharap, BM-Malut segera menyediakan layanan aplikasi penarikan retribusi, agar prosesnya berjalan baik dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *