Politik
Uluputty Nilai Keputusan Gubernur Tunjuk Plh Sekda Sangat Tepat
DINAMIKAMALUKU. COM, AMBON-Mantan Penjabat Bupati Buru Selatan, Ibrahim Uluputty, menilai keputusan Gubernur Maluku, Murad Ismail, tunjuk Sadli Ie, menjabat pelaksana harian Sekda Maluku, menggantikan sementara Sekda defenitif, Kasrul Selang, hal yang wajar dalam pemerintahan.
Apalagi, ingat mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku itu, penunjukan Plh Sekda sesuai pasal 4 hurup a Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang penunjukan Plh Sekda oleh Gubernur, jika Sekda defenitif berhalangan melaksanakan tugaa dalam batas waktu tertentu itu. “Jadi itu merupakan tugas rutinitas biasa dan rangka menjamin kelancaran dan terlaksananya tugas Sekda dengan baik,”kata Uluputty, kepada DINAMIKAMALUKU. COM,Rabu (21/7/2021).
Menurut dia, Sekda sebagai pembantu utama Gubernur Maluku, dalam melaksanakan tugas pelayanan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakan, agar tidak terjadi hambatan pelayanan administrasi pemerintahan umum. “Jadi Sekda itu harus hadir dan berada setiap hari,”ingatnya.
Dia menilai, bila Kasrul terkonfirmasi posif Covid -19, maka sangat tepat ada penunjukan plh Sekda oleh Gubernur Maluku.”Ini dilakukan agar ada upaya memacu pelaksanaan dan meningkatan tugas-tugas administras pemerintah umum secara cepat dan tepat terutama dalam menghadapi Covid- 19,”jelasnya.
Mantan Kadis Sosial dan Karo Umum Pemerintah Provinsi ini juga menilai, penjelasan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, sangat bijaksana sesuai peraturan yang berlaku. “Ini dilakukan untuk mengantisipasi terlaksananya tugas pelayanan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana dalam lingkup sekretariat pemerintah provinsi, bisa berjalan dengan baik dan lancar,”pangkas Uluputty, yang juga staf khusus Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno menegaskan, Kasrul Selang, tidak dinonjobkan sebagai Sekretaris Daerah Maluku. Orang nomor dua di Maluku itu mengaku, Kasrul, sementara istirahat karena Terkonfirmasi positif Covid-19.
“Tidak benar posisi Sekda dinonjobkan. Posisi pelaksana harian Sekda hanya sementara. Kalau Pak Kasrul, masuk kerja posisi pelaksana harian Sekda berakhir,”kata Orno menjawab pertanyaan Wartawan, terkait posisi Sekda Maluku, Rabu (21/7/2021).
Untuk itu, kata mantan Bupati Maluku Barat Daya dua periode itu, untuk mengisi kekosongan posisi Sekda, Gubernur Maluku, mengeluarkan keputusan sesuai Peraturan Presiden pasal 4 huruf a, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, diatur Kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila Sekda devenitif tidak menjalankan tugas kurang dari 15 hari kerja. “Jadi penunjukan Plh Sekda Maluku, oleh Pak Gubernur Maluku, sesuai aturan main,”tandasnya.
Apalagi, ingat dia, posisi Sekda sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekda Provinsi memiliki tugas, membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah provinsi. “Alasan Pak Gubernur Maluku, melakukan PLH Sekda, karena Sekda defenitif Pak Kasrul, dalam kondisi Terkonfirmasi Covid-19. Jadi beliau sementara istirahat,” terangnya.
Apalagi, ingat dia, Virus asal Kota Wuhan, China itu sangat berbahaya dan dapat menular dengan cepat, sehingga Kasrul, butuh waktu lama isolasi mandiri. “Masa penyembuhan itu bisa butuh waktu lebih dari satu bulan. Untuk itu, tidak terjadi kekosongan dalam kinerja Sekda dan fungsi pemerintahan tetap berjalan, Pak Gubernur berhak mengangkat Plh Sekda untuk menjalankan tugas-tugas Sekda,”paparnya.
Soal ada roling jabatan, lanjut dia, kebijakan perputaran atau rolling untuk penyegaran dalam satu organisasi.” Tujuannya menigkatkan kapasitas sumber daya mamusia aparatur pejabat di lingkup pemda provinsi,”jelasnya.(DM-01)