Hukum
Dakwaan Jaksa Kabur Tak Cermat & Penuh Rekayasa Tanpa Audit BPK, PH Minta Hakim Berani Bebaskan PF

AMBON,DM.COM,-Tim Penasehat Hukum (PH) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon (PF) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon berani membebaskan Fatlolon dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
Sebab, seluruh dakwaan JPU kabur dan tidak cermat serta cacat hukum karena tidak eksplisit merincikan PF ikut terlibat menerima, menikmati, aliran dana dalam pusaran dugaan Tipikor penyertaan modal di BUMD PT Tanimbar Energi senilai Rp 6, 2 miliar.
Ironisnya, sejumlah mantan petinggi Kejari KKT dan Kejati Maluku diduga memeras PF senilai Rp 10 miliar yang kini tengah bergulir di Kejagung dan dalam waktu dekat Jaksa nakal itu diberikan sanksi tegas.
Parahnya lagi, Kejari KKT menetapkan PF dan direktur utama PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi Karel Lusnarnera, tanpa mempedomani hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugoan negara.
Kejari KKT hanya berpatokan pada hasil audit internal Inspektorat KKT yang hanya bersifat pengawasan intermal dan tidak memiliki legitimasi hukum menghitung kerugian negara.
Ini tercermin ketika majelis hakim PN Tipikor Ambon menggelar sidang dengan agenda perlawanan dari tim Penasehat hukum PF dan Lololuan serta Lusnarnera, Senin (12/1/2026). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tipikor Nova Laura Sasube dan dua anggota majelis hakim lainya.
Usai sidang, ketua tim PH PF, Dr Fachri Bachmid, SH, MH menegaskan, pihaknya melakukan perlawanan atau eksepsi dan keberatan dengan dakwaan yang penuh manulatif, materi yang penuh dengan transaksi dan pemerasan sehumlah oknum Jaksa.
“Pada hakekatnya kita meminta kepada majelis hakim untuk tidak menyidangkan perkara yang cacat moril. Perkara itu sudah kehilangan legitimasi moril,”tegasnya dihadapan PF.
Untuk itu, harap pengacara yang kerap menangani kasus besar di Jakarta itu, pihaknya meminta untuk dihentikan atau dibatalkan karena seluruh dakwaan JPU itu batal demi hukum. “Itu saja. Prinsip dasarnya disitu,”tandasnya.
Apalagi, ingat dia, yang memiliki kewenangan konstitusional yang mengklirkan kerugian negara adalah BPK. “Itu desain konstitusionalnya itu. Salah satu kewenangan itu apalagi selevel inspektorat. Inspektorat itu APIP. Cara menghitungnya Jaksa malas saja. Karena penyidik itu malas dan jalan pintas, mau yang gampang-gampang maka dipakailah semua orang dianggap bisa hitung. Itu tidak boleh. Kita harus berangkat dari kaidah konstitusional walaupun capek dan agak berbelit, tapi memang itu sarana hukumnya,”paparnya.
Tujuanya, lanjut dia, agar orang tidak menyalahgunakan. “Faktanya mereka cepat-cepat saja, sehingga ada yang mengatakan ada kerugian negara supaya ada orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan. Itu tidak boleh,”ingatnya.
Karenanya, dia kembali menegaskan, konsekwensi dari dakwaan yang mengatakan batal demi hukum, maka seluruh akibat yang ditimbulkan itu menjadi dipulihkan termasuk PF harus bebaskan.” Nah, nanti kita lihat keberanian majelis hakim seperti apa. Kita harap majelis hakim berani soal seperti dengan terobosan. Apalagi dengan pemberlakuan KUHAP baru yang mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seseorang itu ditempatkan pada yang mulia dan dihormati. Jangan atas nama kepastian hukum lalu orang itu dikorbankan,”pungkasnya.(DM-04)